Sanksi Administratif atas Pembuatan Faktur Pajak
Pada dasarnya sanksi administratif atas pembuatan Faktur Pajak diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 14 ayat (4), yang hingga saat ini dipertegas melalui PER-03/PJ/2022. Ada empat kondisi yang dapat memicu pengenaan sanksi administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak terkait dengan pembuatan Faktur Pajak, yaitu:
- Faktur Pajak tidak lengkap;
- Faktur Pajak terlambat dibuat;
- Faktur Pajak dianggap tidak dibuat; atau
- Faktur Pajak tidak dibuat.
Faktur Pajak tidak lengkap
Faktur Pajak yang diisi keterangan secara tidak lengkap merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, bagi PKP pedagang non-eceran paling sedikit memuat:
1.nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,
2.identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
4.PPN yang dipungut;
5.PPnBM yang dipungut;
6.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7.nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Sedangkan bagi PKP pedagang eceran paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Pengisian Faktur Pajak yang tidak lengkap meliputi:
1.Tidak mencantumkan keterangan yang diwajibkan.
Contoh:
- PKP pedagang non-eceran tidak mencantumkan NPWP dan NIK atas Faktur Pajak yang diterbitkan, padahal identitas pembeli paling sedikit wajib memuat informasi: nama, alamat, dan NPWP atau NIK.
- PKP pedagang eceran tidak mencantumkan alamat tokonya, padahal identitas PKP penjual paling sedikit wajib memuat informasi: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
2.Mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
Contoh:
- PKP pedagang non-eceran/eceran mencantumkan keterangan BKP yang dijual berupa beras, sedangkan berdasarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya BKP yang dijual merupakan kacang-kacangan.
3.Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Contoh:
- PKP pedagang non-eceran mencantumkan kode transaksi 08 yang merupakan kode yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, sedangkan kode transaksi yang seharusnya dicantumkan adalah kode transaksi 01 karena transaksi yang dilakukan merupakan penyerahan BKP yang tidak dibebaskan.
PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap akan dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak dan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak lengkap tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Faktur Pajak terlambat dibuat
Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat yaitu pada tanggal:
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dalam hal Faktur Pajak dibuat secara gabungan, maka Faktur Pajak gabungan tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh: PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang Faktur Pajaknya seharusnya dibuat pada tanggal 12 April 2022. PT K membuat Faktur Pajak pada tanggal 13 April 2022 dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 13 April 2022.
PKP yang membuat Faktur Pajak terlambat dibuat akan dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Faktur Pajak dianggap tidak dibuat
Apabila Faktur Pajak terlambat dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Faktur Pajak dianggap tidak dibuat.
Contoh: CV M merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang Faktur Pajaknya seharusnya dibuat pada tanggal 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu 20 Juli 2022. Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati tanggal 19 Juli 2022.
PKP yang membuat Faktur Pajak dianggap tidak dibuat akan dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak dan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dianggap tidak dibuat tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Faktur Pajak tidak dibuat
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Contoh: CV M sudah menjadi PKP sejak tanggal 1 Januari 2025, namun tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 2025.