Program Pengurangan Sanksi Administrasi Kanwil DJP Jakarta Barat
Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya serta mengurangi beban Wajib Pajak dengan semangat gotong royong untuk bangkit bersama pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat menyelenggarakan Program Pengurangan Sanksi Administrasi.
Jangka waktu 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dihitung sejak Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Batas waktu penerimaan permohonan PSA melalui Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak pada 31 Desember 2024 adalah pukul 17.00 WIB.
Ruang lingkup program pengurangan sanksi administrasi mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan dalam periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2024.
Pengecualian:
- Sanksi administrasi atas putusan keberatan (Pasal 25 ayat (9) UU KUP) dan sanksi administrasi atas putusan banding (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP).
- Sanksi administrasi karena sanksi pidana (Pasal 13A UU KUP).
- SKPKB/SKPKBT/STP yang sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebelumnya.
- Wajib Pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian.
Program pengurangan sanksi administrasi pajak mencakup SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), dan STP (Surat Tagihan Pajak) yang diterbitkan pada periode tertentu.
Untuk dokumen yang diterbitkan antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021, pengurangan sanksi administrasi dapat diberikan setinggi-tingginya sebesar 50% dari nilai sanksi administrasi atas kegiatan pengawasan maupun kegiatan pemeriksaan.
Sementara itu, untuk dokumen yang diterbitkan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, pengurangan diberikan dengan skema berbeda: setinggi-tingginya 75% jika berasal dari kegiatan pengawasan, dan setinggi-tingginya 60% jika berasal dari kegiatan pemeriksaan.
Namun, Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, tidak melebihi jumlah sanksi administrasi yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak dan Skema kebijakan pengurangan sanksi tersebut tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi telah menyampaikan SPPH atas harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 dan memperoleh Surat Keterangan, untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.
Kriteria:
- Untuk nilai ketetapan (SKPKB/SKPKBT/STP) sekecil-kecilnya Rp.5.000.000,-.
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023).
- Wajib Pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelum permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi disampaikan.
- Untuk STP yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP), Wajib Pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi disampaikan.
- Wajib Pajak telah membayar 50% (lima puluh persen) dari nilai sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021, sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan/atau kegiatan pemeriksaan.
- Wajib Pajak telah membayar 40% (empat puluh persen) dari nilai sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai hasil dari kegiatan pemeriksaan.
- Wajib Pajak telah membayar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai sanksi administrasi untuk STP yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai akibat dari kegiatan pengawasan.
- Pembayaran pada angka 5, 6, dan 7 dilakukan paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
- Wajib Pajak mencabut permohonan Keberatan, Pasal 36 ayat (1) b, Pasal 36 ayat (1) c, dan Pasal 36 ayat (1) d, atas SKPKB/SKPKBT/STP yang akan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan.