Back

Perpanjangan PPh Final Peredaran Bruto Tertentu (UMKM)

Pendahuluan

Sejak menjelang akhir tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2026, Wajib Pajak — khususnya Wajib Pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah — menghadapi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan terkait keberlanjutan rezim Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Ketidakpastian tersebut berpangkal pada ketentuan jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% yang dibatasi berdasarkan jenis Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, jangka waktu penggunaan tarif PPh final tersebut dibatasi selama 7 tahun sejak tahun pajak pertama kali terdaftar atau sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018 — yang berarti bagi sebagian besar Wajib Pajak orang pribadi yang telah menggunakan rezim ini sejak awal pemberlakuannya pada tahun 2018, masa berlakunya telah habis pada tahun 2024. Habisnya masa berlaku ini secara otomatis menempatkan mereka pada kewajiban untuk beralih ke rezim PPh umum dengan tarif progresif, yang bagi banyak pelaku usaha kecil berimplikasi pada beban administrasi dan pajak yang jauh lebih besar.

Di tengah berakhirnya masa berlaku tersebut, wacana mengenai perpanjangan rezim PPh final peredaran bruto tertentu bergulir luas di berbagai forum, media, dan diskusi perpajakan — namun tanpa kepastian regulasi yang memadai. Wajib Pajak yang terdampak dihadapkan pada pilihan yang serba tidak pasti: apakah tetap menggunakan tarif PPh final dengan risiko ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, ataukah langsung beralih ke rezim umum tanpa mengetahui apakah perpanjangan pada akhirnya akan diterbitkan. Ketidakpastian ini berlangsung dalam rentang waktu yang tidak singkat, hingga pada tanggal 22 April 2026 pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Pemerintah  Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan rezim PPh final peredaran bruto tertentu tersebut, yang baru beredar di publik pada tanggal 29 Mei 2026.

Pembahasan

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah habis masa berlaku untuk menggunakan ketentuan PPh Final Peredaran Bruto Tertentu (UMKM) pada tahun pajak 2024, maka berdasarkan Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap diperkenankan untuk menggunakan ketentuan PPh UMKM ini untuk tahun pajak 2025, 2026, dan seterusnya tanpa dibatasi jangka waktu tertentu, sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tetap memenuhi syarat peraturan pemerintah yang berlaku, semisalnya tidak memiliki peredaran bruto lebih dari 4,8 milyar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan keberlanjutan penggunaan PPh Final Peredaran Bruto Tertentu tanpa batasan jangka waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah habis masa berlakunya pada tahun pajak 2024 memiliki implikasi praktis yang signifikan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada tahun pajak 2025 telah terlanjur menghitung dan melaporkan penghasilan usahanya menggunakan tarif PPh umum, kini memiliki dasar hukum untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagaimana diperkenankan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui mekanisme pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat menyesuaikan perhitungan pajaknya dengan menggunakan tarif PPh final 0,5% atas peredaran bruto, yang pada umumnya menghasilkan beban pajak yang lebih rendah dibanding tarif progresif umum. Atas pembayaran PPh dengan tarif umum tersebut, Wajib Pajak berhak mengajukan pengembalian pajak (resititusi) dengan mekanisme pengembalian pajak  yang seharusnya tidak terutang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Namun di satu sisi, terdapat hal yang patut disayangkan dari PP Nomor 20 Tahun 2026 ini. Melalui peraturan pemerintah tersebut, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma, serta badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan rezim PPh Final Peredaran Bruto Tertentu. Ketentuan ini berdampak langsung bagi para pengusaha yang selama ini menjalankan strategi pemecahan badan usaha sebagai upaya penghematan pajak yang legal — yakni dengan mendirikan beberapa entitas badan usaha terpisah dengan masing-masing peredaran bruto di bawah ambang batas 4,8 miliar rupiah per tahun pajak, sehingga setiap entitas dapat menikmati tarif PPh final 0,5% yang jauh lebih rendah dibanding tarif PPh badan umum sebesar 22%. Dengan dikecualikannya badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma dari rezim ini, strategi tersebut tidak lagi dapat dijalankan, dan para pengusaha yang telah membangun struktur usaha demikian perlu mengevaluasi kembali efisiensi pajak dari struktur yang ada.

Walaupun demikian, bagi badan usaha berbentuk PT, CV, Firma, serta badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama yang jangka waktu penggunaan PPh Final Peredaran Bruto Tertentu-nya belum berakhir, masih diperkenankan untuk tetap menggunakan rezim ini hingga jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut habis. Dengan demikian, para pengusaha yang memiliki entitas-entitas tersebut masih memiliki ruang waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas struktur usaha yang ada dan merancang penyesuaian yang diperlukan.

Lebih lanjut, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur ulang kriteria Wajib Pajak yang diperkenankan menggunakan rezim PPh Final Peredaran Bruto Tertentu tanpa batasan jangka waktu, yaitu hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dan koperasi.

Namun, terdapat ketentuan konsolidasi peredaran bruto yang perlu dicermati. Apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi digabungkan dengan seluruh peredaran bruto Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan, dan jumlah keseluruhannya melebihi 4,8 miliar, maka pada tahun pajak berikutnya seluruh entitas tersebut — baik Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan maupun seluruh perseroan perorangan yang didirikannya — tidak lagi dapat menggunakan rezim PPh Final Peredaran Bruto Tertentu dan wajib beralih ke rezim PPh umum.

Ketentuan konsolidasi ini secara efektif menutup celah perencanaan pajak yang selama ini dilakukan melalui pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas perseroan perorangan — karena meskipun setiap entitas secara individual mungkin masih berada di bawah ambang batas 4,8 miliar rupiah, namun apabila peredaran bruto seluruh entitas tersebut digabungkan dan melampaui ambang batas dimaksud, maka seluruhnya kehilangan hak untuk menggunakan tarif PPh final 0,5%.

Selain mekanisme konsolidasi peredaran bruto sebagaimana diuraikan di atas, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan perubahan mendasar dalam definisi peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan kelayakan penggunaan rezim PPh Final Peredaran Bruto Tertentu. Perubahan ini mempersempit sekaligus memperluas cakupan komponen yang diperhitungkan sebagai peredaran bruto, dan bagi sebagian Wajib Pajak berpotensi mengubah posisi mereka dalam pemenuhan kriteria ambang batas 4,8 miliar rupiah.

Dalam ketentuan sebelumnya, peredaran bruto didefinisikan secara relatif sederhana sebagai keseluruhan peredaran bruto dari usaha termasuk peredaran bruto dari cabang. Namun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, definisi tersebut diperbarui menjadi lebih terperinci — mencakup jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh final maupun tidak final, termasuk peredaran bruto yang diterima dari luar negeri, serta imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Perluasan cakupan ini memiliki implikasi penting — penghasilan dari pekerjaan bebas yang sebelumnya mungkin tidak diperhitungkan, kini turut masuk dalam komponen peredaran bruto yang menentukan kelayakan Wajib Pajak untuk menggunakan rezim ini.

Sebagai ilustrasi, bayangkan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua sumber penghasilan — penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dengan peredaran bruto sebesar Rp3.500.000.000,00 dan penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rp1.500.000.000,00. Secara individual, peredaran bruto dari usaha katering hanya sebesar Rp1.500.000.000,00 — jauh di bawah ambang batas 4,8 miliar rupiah.

Dalam rezim sebelumnya, penentuan kelayakan penggunaan PPh Final hanya memperhitungkan peredaran bruto dari kegiatan usaha semata — sehingga peredaran bruto dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti agen asuransi tidak turut diperhitungkan. Dengan demikian, Wajib Pajak tersebut masih dapat menggunakan PPh Final atas penghasilan usaha kateringnya pada tahun pajak berikutnya, karena peredaran bruto usahanya hanya sebesar Rp1.500.000.000,00.

Namun, dalam rezim PP Nomor 20 Tahun 2026, seluruh peredaran bruto dari usaha maupun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas digabungkan seluruhnya — sehingga total peredaran bruto menjadi Rp5.000.000.000,00, yang telah melampaui ambang batas 4,8 miliar rupiah. Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, Wajib Pajak tersebut tidak lagi dapat menggunakan PPh Final atas penghasilan usaha kateringnya meskipun peredaran bruto usaha katering itu tidak melebihi 4,8 miliar dalam setahun. Inilah yang dimaksud dengan penyempitan definisi peredaran bruto — bukan karena ambang batasnya yang turun, melainkan karena komponen yang diperhitungkan kini jauh lebih luas dari sebelumnya.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan yang signifikan sekaligus multidimensi dalam rezim PPh Final Peredaran Bruto Tertentu. Di satu sisi, peraturan ini memberikan kepastian hukum yang telah lama ditunggu-tunggu oleh Wajib Pajak Orang Pribadi — dengan memberikan keberlanjutan penggunaan tarif PPh final 0,5% tanpa batasan jangka waktu. Di sisi lain, peraturan ini secara bersamaan memperketat berbagai aspek penerapannya melalui tiga lapis pembatasan: pertama, pengecualian badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma dari rezim ini; kedua, ketentuan konsolidasi peredaran bruto yang menutup celah pemecahan usaha melalui perseroan perorangan; dan ketiga, perluasan definisi peredaran bruto yang kini turut memperhitungkan penghasilan dari pekerjaan bebas.

Bagi Wajib Pajak yang terdampak, langkah yang paling mendesak adalah melakukan evaluasi menyeluruh atas posisi pajak masing-masing — termasuk meninjau kembali kelayakan penggunaan rezim ini, mempertimbangkan pembetulan SPT Tahunan 2025 apabila telah terlanjur menggunakan tarif umum, serta merancang penyesuaian struktur usaha yang diperlukan sebelum masa transisi berakhir.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pemahaman atas ketentuan yang berlaku pada saat tulisan ini diselesaikan, dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat pajak formal. Setiap keputusan perpajakan sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak yang memahami kondisi spesifik Wajib Pajak yang bersangkutan.