Penerapan Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia
PENDAHULUAN
Pajak di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mendefinisikan pajak sebagai “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari aturan-aturan tersebut terlihat jelas bahwa pajak memiliki kedudukan yang kuat sebagai instrumen negara yang bersifat memaksa dan wajib dipenuhi oleh setiap orang pribadi atau badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam setiap sistem hukum, sanksi-sanksi memiliki peran krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh negara. Pada umumnya, tidak ada gunanya menetapkan kewajiban-kewajiban atau larangan-larangan bagi warga dalam peraturan perundang-undangan jika aturan-aturan tersebut tidak bersifat memaksa dan tidak didukung oleh ancaman sanksi yang efektif. Tanpa kehadiran sanksi yang bersifat mengikat, peraturan-peraturan hukum akan kehilangan otoritasnya, sehingga sulit menegakkan kepatuhan secara konsisten di tengah masyarakat.
Dalam hal perbuatan-perbuatan seperti: pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan tindak pidana berat lainnya, tentu secara umum kita tidak akan mendebat bahwa perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana dan sudah selayaknya diselesaikan dengan hukum pidana, dengan alasan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut disebut sebagai mala per se / mala in se (sudah jahat dari awalnya / sudah jahat dari sananya). Namun, atas perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai mala prohibita (buruk setelah dilarang melalui undang-undang) menjadi persoalan yang harus ditelaah lebih lanjut, apakah diperlukan hukum pidana atau tidak.[1]
Sebagaimana dijelaskan dalam teori hukum administrasi oleh para ahli seperti Van Wijk-Konijnenbelt dan P. de Haan cs, hukum administrasi merupakan sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat.[2] Dalam hal ini, pelanggaran dalam hukum perpajakan yang merupakan bagian dari hukum administratif, berupa ketidakpatuhan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau memberikan informasi yang tidak benar seyogyanya dapat dikatakan sebagai , karena sifatnya yang administratif, di mana pelanggaran tidak secara inheren jahat tetapi menjadi terlarang setelah diatur oleh undang-undang.
Menurut Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., hukum pidana memiliki peran penting pada pemberian sanksi dalam hukum administrasi. Itulah sebabnya di berbagai peraturan perundang-undangan (termasuk hukum perpajakan, yang merupakan hukum administrasi) selalu disertai dengan pemberlakuan sanksi pidana, berupa pidana penjara, kurungan, denda, dan sebagainya. Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi hukum administrasi dikenal sebagai administrative penal law.
Namun, sanksi pidana yang begitu keras membuat para ahli, bahkan lembaga international membuat suatu peringatan agar hukum pidana tidak mudah digunakan dan negara tidak mudah menjatuhkan sanksi kepada warganya. Hukum pidana hendaknya digunakan jika benar-benar tidak ada lagi jalan lainnya untuk menanggulangi persoalan di masyarakat. Inilah yang sering disebut dalam literatur hukum di Belanda dengan istilah hukum pidana sebagai ultimum remedium.[3] Dalam hal ini ultimum remedium merupakan salah satu asas hukum pidana di Indonesia, yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atas asas itu terdapat suatu alternatif untuk upaya terakhir yaitu penyelesaian lain selain menerapkan suatu aturan hukum pidana.[4]
HUKUM PIDANA PERPAJAKAN
Hukum pidana perpajakan di Indonesia memiliki ketentuan yang tegas untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan negara terlindungi. Sanksi pidana diberikan untuk pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, baik karena kealpaan maupun tindakan yang dilakukan dengan sengaja.
Pelanggaran karena kealpaan, seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau memberikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dalam SPT, dikenai sanksi berupa denda dan kurungan. Denda yang dikenakan adalah paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang. Kurungan yang dapat dijatuhkan memiliki batas minimum tiga bulan dan maksimum satu tahun. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk mendorong wajib pajak agar lebih berhati-hati dalam memenuhi kewajiban perpajakan, walaupun tidak ada niat jahat yang mendasari pelanggaran tersebut.
Untuk pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, seperti tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyalahgunakan atau menggunakan NPWP tanpa hak, menolak pemeriksaan, atau memalsukan dokumen perpajakan, hukum menetapkan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hukuman pidana penjara dapat dijatuhkan dengan durasi paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, denda yang dikenakan adalah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang. Apabila pelanggaran diulangi dalam waktu satu tahun setelah menjalani hukuman, sanksi pidana dapat digandakan, yaitu dua kali lipat dari hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.
Sanksi berat juga dikenakan untuk penyalahgunaan faktur pajak. Penyalahgunaan ini, seperti penerbitan atau penggunaan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sangat merugikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, hukum mengatur pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak enam kali jumlah pajak yang terkait dengan faktur yang disalahgunakan. Sanksi ini dirancang untuk mencegah kerugian yang besar pada penerimaan negara akibat penyalahgunaan dokumen perpajakan.
PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA
Prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana perpajakan di Indonesia menekankan bahwa sanksi pidana harus dijadikan sebagai upaya terakhir dalam menegakkan aturan perpajakan. Dengan kata lain, pendekatan pidana hanya digunakan ketika upaya-upaya administratif tidak mampu menjamin kepatuhan wajib pajak atau jika pelanggaran tersebut menimbulkan ancaman yang serius terhadap penerimaan negara.
Pasal 8 UU KUP mengatur mekanisme yang mencerminkan penerapan prinsip ini secara eksplisit. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3), meskipun tindakan pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan, wajib pajak tetap diberikan kesempatan untuk mengungkapkan secara sukarela ketidakbenaran perbuatannya sebelum proses penyidikan dimulai. Hal ini mencakup pelanggaran seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi pidana yang berat dengan cara mengungkapkan kesalahan mereka secara tertulis dan melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang, termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Prosedur ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menghadapi proses pidana, asalkan pengungkapan dilakukan sebelum pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerapan prinsip ultimum remedium di sini menegaskan bahwa sanksi pidana digunakan sebagai langkah terakhir, dan hanya diterapkan jika wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan secara sukarela dan administratif. Hal ini mencerminkan bahwa hukum pidana perpajakan lebih mengutamakan upaya administratif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, pendekatan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan mereka sebelum proses pidana diterapkan, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan proporsional.
[1] Topo Santoso, “Hukum Pidana: Suatu Pengantar”, Cetakan Ke-2, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2021, hlm. 130.
[2] Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. dkk, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law)”, Cetakan Ke-12, Gadjah Mada University Press Anggota IKAPI, Yogyakarta, 2015, hlm. 25.
[3] Topo Santoso, ibid, hlm. 123.
[4] Jefri Ramadhan, “Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara”, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2024.