Back

Peminjaman Properti oleh Direktur kepada PT dalam Konteks Hubungan Istimewa

Dalam rezim perpajakan Indonesia, transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)—harus dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan cara mengalihkan penghasilan atau biaya secara tidak wajar antar entitas yang terafiliasi.

Namun demikian, prinsip ini tidak serta merta mengasumsikan bahwa setiap transaksi antar pihak terafiliasi harus menimbulkan penghasilan atau biaya. Hal yang paling mendasar dan tidak boleh diabaikan dalam penerapan prinsip kewajaran adalah identifikasi dan klasifikasi hukum atas jenis transaksi yang dilakukan, karena substansi hukum dari transaksi akan menentukan konsekuensi perpajakannya.

1. Pembedaan Substansi Transaksi: Pinjam-Pakai vs Sewa-Menyewa

Dalam konteks seorang direktur yang meminjamkan properti miliknya kepada PT tempat ia menjabat, sering terjadi asumsi sepihak dari otoritas pajak bahwa hal tersebut merupakan transaksi sewa-menyewa yang seharusnya menimbulkan penghasilan sewa (objek PPh). Asumsi ini perlu dikritisi secara mendalam.

Hukum Perdata Indonesia melalui Pasal 1740 KUH Perdata secara jelas mengatur mengenai transaksi pinjam-pakai (commodatum), yakni:

“Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.”

Transaksi ini tidak menimbulkan kewajiban untuk membayar imbalan, karena bersifat cuma-cuma. Sedangkan transaksi sewa-menyewa (rent) diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata, yaitu:

“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak..”

Dengan demikian, pinjam-pakai dan sewa-menyewa adalah dua jenis transaksi yang berbeda secara hukum. Keduanya memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang berbeda, dan tidak dapat dipersamakan hanya karena terjadi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.

2. Konsekuensi terhadap Penentuan Harga Wajar

Prinsip harga wajar dalam transaksi hubungan istimewa baru dapat diterapkan apabila transaksi tersebut secara substansial memang menimbulkan kewajiban pembayaran, seperti dalam hal sewa-menyewa. Namun, jika substansi perjanjiannya adalah pinjam-pakai secara cuma-cuma, maka tidak ada dasar hukum untuk merekonstruksi transaksi tersebut seolah-olah sebagai sewa dan mengenakan pajak atas penghasilan sewa fiktif.

Dengan kata lain, tidak semua transaksi antar pihak istimewa harus memunculkan harga wajar, karena tidak semua transaksi adalah transaksi komersial. Hukum perdata memungkinkan adanya perikatan yang bersifat cuma-cuma seperti hibah, pinjam-pakai, atau wakaf, dan semua itu sah secara hukum selama dilakukan dengan iktikad baik.

3. Posisi yang Seharusnya Dipegang oleh Fiskus

Fiskus memang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan harga dalam transaksi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3)  UU PPh. Namun, kewenangan ini tidak bersifat absolut, melainkan harus berdasarkan substansi ekonomi dan substansi hukum dari transaksi yang terjadi. Jika dari dokumen hukum dan fakta yang tersedia terbukti bahwa yang terjadi adalah perjanjian pinjam-pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 KUH Perdata, maka tidak ada dasar hukum untuk menyamakan atau mengganti transaksi tersebut menjadi sewa-menyewa.

4. Tanggapan atas Potensi Kenikmatan yang Diterima PT

Walaupun pada simpulannya transaksi pinjam-pakai tidak dapat serta merta diganti menjadi sewa-menyewa, namun jika kita kritisi lebih lanjut maka terdapat potensi penghasilan berupa kenikmatan yang diterima oleh PT atas penggunaan properti secara cuma-cuma tersebut yang harus dikenakan pajak. Namun, argumen ini juga perlu ditanggapi secara kritis.

Bahwa penggunaan properti oleh PT tersebut pada dasarnya telah berkontribusi langsung pada kegiatan usaha perusahaan, dan nilai ekonomis dari penggunaan properti tersebut sudah tercermin dalam laba usaha yang dihasilkan. Dengan kata lain, manfaat ekonomi dari penggunaan properti tersebut tidak mengendap sebagai penghasilan tersendiri yang terpisah, melainkan telah terinternalisasi dalam perolehan laba komersial PT, yang akan menjadi objek pajak penghasilan badan secara keseluruhan.

Mengenakan pajak tambahan atas “kenikmatan” yang sebenarnya telah menjadi bagian dari perhitungan laba usaha, akan berisiko menimbulkan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas manfaat yang sama.


Kesimpulan:
Transaksi antara direktur dan PT berupa peminjaman properti harus dilihat dari substansi hukumnya terlebih dahulu. Jika yang terjadi adalah pinjam-pakai, maka transaksi tersebut tidak menimbulkan penghasilan sewa, dan oleh karena itu tidak dapat dikenakan PPh atas dasar harga wajar. Penafsiran bahwa setiap pemanfaatan properti antar pihak terafiliasi harus menimbulkan penghasilan sewa bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip substansi hukum perdata. Maka, pengenaan pajak harus mengikuti bentuk dan substansi transaksi yang sah menurut hukum yang berlaku.

Meskipun terdapat potensi pandangan bahwa PT sebagai penerima manfaat memperoleh kenikmatan yang dapat dianggap sebagai penghasilan, namun hal ini perlu dianalisis secara hati-hati. Manfaat ekonomis dari penggunaan properti tersebut pada dasarnya telah melebur ke dalam laba usaha PT, yang secara keseluruhan sudah menjadi objek pajak penghasilan badan.

Dengan demikian, pengenaan pajak tambahan atas kenikmatan tersebut berisiko menimbulkan pajak berganda, karena manfaat yang sama telah dikenakan pajak dalam bentuk laba usaha. Oleh sebab itu, penerapan prinsip kewajaran dan pengenaan pajak atas transaksi hubungan istimewa harus tetap menjunjung asas substansi dan menghindari duplikasi pemajakan atas elemen yang sama.