Negara Hukum Sebagai Fondasi Keadilan Menurut Pandangan Klasik
Pendahuluan
Konsep negara hukum, yang menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam mengatur kehidupan bernegara, bukanlah gagasan baru. Akar dari konsep ini dapat ditelusuri jauh ke masa Yunani kuno sekitar 500 hingga 300 tahun sebelum Masehi[1], ketika para filsuf seperti Plato (428-347 S.M.) dan Aristotle (384-322 S.M.) mulai merumuskan ide-ide tentang bagaimana sebuah negara seharusnya dijalankan berdasarkan keadilian yang dikristalisasi melalui sebuah konsep negara hukum.
Pandangan Klasik
Dalam dunia kontemporer yang ia lihat, Plato menyaksikan negara-negara kota di mana warganya berdiri “dalam keadaan dan postur seperti gladiator” saling berlawanan satu sama lain. Ia melihat ketidakbenaran merajalela dan ketidakadilan berkuasa. Ia menyaksikan kebodohan mendominasi, yang menyamar sebagai pengetahuan. (Wayper, 1954). Dengan memikirkan terutama demokrasi Athena tempat ia hidup dan di mana Socrates dibunuh, Plato menemukan bahwa politik kontemporer saat itu didominasi oleh dua hal: kebodohan dan kepentingan politik yang egois, yang memecah setiap kota menjadi dua kota yang saling bermusuhan. Oleh karena itu, Plato menemukan bahwa keadilan adalah obat untuk menyembuhkan kejahatan-kejahatan ini[2]. Menurut Plato dalam tulisannya yang berjudul Laws, ia merangkum pandangannya mengenai negara hukum salah satunya melalui kalimat ini: “Where the law is subject to some other authority and has none of its own, the collapse of the state, in my view, is not far off; but if law is the master of the government and the government is its slave, then the situation is full of promise and men enjoy all the blessings that the gods shower on a state.”[3]. Plato percaya bahwa hanya dalam kondisi di mana hukum berkuasa, dan bukan individu atau kelompok yang berkuasa secara sewenang-wenang, negara dapat mencapai keharmonisan dan keberkahan.
Walaupun Aristotle memiliki pandangan yang berbeda dengan Plato yang diekspresikan melalui karyanya Politics[4]. Namun, tujuan dari pandangan Aristotle dan Plato memiliki kesamaan yaitu untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible) melalui supremasi hukum[5]. Aristotle mempercayai bahwa dalam demokrasi di mana hukum tidak menjadi aturan tertinggi, pemimpin-pemimpin yang pandai memanipulasi emosi rakyat, yang disebut demagog, akan muncul. Demokrasi semacam ini mirip dengan tirani dalam monarki, di mana baik demokrasi maupun tirani sama-sama mengendalikan rakyat secara sewenang-wenang. Keputusan yang dibuat oleh para demagog dalam demokrasi sama saja dengan keputusan yang dibuat oleh seorang tiran. Demokrasi seperti ini bisa dipertanyakan apakah benar-benar sebuah konstitusi, karena jika hukum tidak dihormati dan tidak dijadikan pedoman, maka tidak ada konstitusi. Hukum seharusnya menjadi aturan tertinggi dalam segala hal. “For in democracies where the laws are not supreme, demagogues spring up… [T]his sort of democracy being relatively to other democracies what tyranny is to other forms of monarchy. The spirit of both is the same, and they alike exercise a despotic rule over the better citizens. The decrees of the demos correspond to the edicts of the tyrant; and the demagogue is to the one what flatterer is to the other…Such a democracy is fairly open to the objection that it is not a constitution at all for where the laws have no authority, there is no constitution. The law ought to be supreme over all . . . .”[6]. Kemudian ditegaskannya lebih lanjut oleh Aristotle bahwa suatu negara sebagai negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan negara (ecclesia). Oleh karena itu, negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi[7].
Melalui pandangan yang dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, terlihat bahwa mereka mengekspresikan gagasan bahwa hukum adalah alat penting untuk menjaga keadilan dari kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang dalam sebuah negara.
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Sejak masa kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah menetapkan prinsip-prinsip negara hukum dalam konstitusinya. Melalui pembukaan UUD 1945, khususnya pada bagian “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan,” bangsa Indonesia menegaskan cita-citanya untuk mewujudkan keadilan universal dan menolak segala bentuk penindasan. Pandangan ini memiliki kesamaan yang mendalam dengan pemikiran Plato untuk mengobati kejahatan-kejahatan yang ia saksikan melalui keadilan.
Selanjutnya dalam penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Lalu, Pasal 4 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Cita-cita yang tertuang dalam UUD 1945 ini sejalan dengan pandangan Plato dan Aristotle, yang menekankan bahwa hukum harus menjadi aturan tertinggi dalam negara dan tidak dikuasai oleh sekelompok orang.
Meskipun Indonesia memiliki cita-cita luhur untuk mewujudkan negara hukum yang mulia, tentu saja untuk mewujudkannya tidak semudah yang dicita-citakan. Hukum dianggap efektif ketika sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam undang-undang dan selaras dengan harapan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, pihak yang memiliki kekuasaan atau posisi tinggi dalam pemerintahan sering kali dapat mempengaruhi jalannya hukum. Sementara itu, mereka yang tidak memiliki jabatan penting hanya bisa mematuhi aturan yang ada. Masyarakat pun merespons dengan kritis terhadap penegakan hukum yang dinilai kurang adil, sehingga hukum belum berfungsi sesuai ekspektasi. Akibat dari ketidakadilan ini adalah timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, yang akhirnya merusak citra hukum di mata publik[8].
Penutup
Konsep negara hukum sebagai sebuah cita-cita mungkin tidak akan pernah bisa terwujud secara sempurna. Setiap negara, tidak peduli seberapa maju, menghadapi tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip negara hukum secara utuh. Namun, hal ini tidak mengurangi pentingnya konsep tersebut sebagai pedoman yang dapat kita gunakan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Negara hukum berfungsi sebagai landasan moral dan hukum yang kita upayakan untuk mendekatkan diri pada masyarakat yang lebih adil, bebas, dan tertib. Dengan terus berpegang pada prinsip-prinsip negara hukum, kita membangun harapan terbaik untuk menciptakan sistem yang melindungi hak-hak warga negara dan menjamin keadilan bagi semua.
[1] Matthieu Burnay, the rule of law: origins, prospects and challenges, 2018, hal. 11.
[2] Dr. Bibi Afifeh Hamedi Dashti, The Concept of Justice in Greek Philosophy (Plato and Aristotle), Mediterranean Journal of Social Sciences, Vol. 5, No. 27 (2014).
[3] Plato, Laws, Book Four, Hal. 1401.
[4] Teach Democracy, Plato and Aristotle on Tyranny and the Rule of Law, Constitutional Rights Foundation, Bill of Rights in Action, Fall 2010 (Volume 26, No.1).
[5] Zulkarnain Ridlwan, Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2 Mei-Agustus 2012.
[6] Aristotle, Polictics, Book Four, Part IV, hal. 87-88 (Diterjemahkan oleh Benjamin Jowett, 1999).
[7] DR. Drs. Muntoha, SH, M.Ag, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 2013, Hal. 3.
[8] Naufal Akbar Kusuma Hadi, Penegakan Hukum di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 10, Nomor 2, 2022.