Back

Meninjau Perubahan Regulasi Pengenaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

PENDAHULUAN 

Seluruh Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadopsi peraturan perpajakan terbaru mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang berlaku di tahun 2022. Hampir seluruh penyedia jasa konstruksi akan mengalami dampak hingga tingkat tertentu yang diakibatkan dari perubahan regulasi tersebut.

Tulisan ini memaparkan pembahasan yang terbatas pada perubahan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pemecahan masalah atas praktik yang sesungguhnya terjadi di lapangan akan sangat tergantung pada fakta, situasi, dan kondisi. Ketika transaksi yang akan terjadi bersifat substansial, maka pertimbangan manajemen yang relevan sangat diperlukan. Pemaparan pada tulisan ini tentu tidak bersifat menyeluruh hingga tingkat tertentu, namun kiranya tulisan ini dapat memberikan pemahaman bagi penyedia jasa konstruksi untuk menghadapi tantangan yang akan dihadapi terkait dampak perubahan regulasi yang terjadi.

SEBELUM 21 FEBRUARI 2022

Hingga 5 tahun terakhir, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berlandaskan pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Dalam rangka menyederhanakan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dan memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak, maka aturan tersebut mengenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi yang bersifat final dengan tarif 2% hingga tarif tertinggi sebesar 6%.

Langkah pertama yang diperlukan untuk mengidentifikasi tarif yang berlaku bagi Penyedia Jasa Konstruksi adalah mengetahui apakah jasa yang diberikan merupakan: Perencanaan Konstruksi; Pelaksanaan Konstruksi; atau Pengawasan Konstruksi. Pada langkah ini, terdapat faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan, namun pada praktek di lapangan hal ini sering kali luput dalam pengamatan Wajib Pajak maupun petugas pajak. Berdasarkan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, definisi dari Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawasan Konstruksi terdapat definisi bahwa pemberian jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang masing-masing Jasa Konstruksi tersebut. Artinya, pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini hanya terbatas bagi para Penyedia Jasa Konstruksi yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang masing-masing Jasa Konstruksi tersebut. Sedangkan, bagi para Penyedia Jasa Konstruksi yang tidak memenuhi kriteria ini maka dapat kita simpulkan penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi yang diterima dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tidak dijelaskan secara spesifik pihak/lembaga/instansi yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang pribadi atau badan yang merupakan ahli yang profesional, sehingga hal ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Namun, terdapat sebuah lembaga yang disebutkan namanya pada penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai LPJK) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat (1) merupakan lembaga yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi. Lalu pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010, LPJK mempunyai beberapa kewenangan dan tanggung jawab, salah satunya adalah memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja, di mana unit tersebut memiliki peran untuk menyelenggarakan fungsi sertifikasi berdasarkan Pasal 28A dan Pasal 28B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010. Lalu melalui penelusuran yang lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, dapat dipahami bahwa bagi orang perseorangan atau badan usaha yang telah menyelesaikan proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPJK akan memperoleh Sertifikat yang merupakan tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi atau tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu. Sehingga dari pemaparan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa LPJK merupakan lembaga yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang pribadi atau badan merupakan ahli yang profesional.

Penyedia Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dapat menjadi alat bukti bahwa Penyedia Jasa Konstruksi tersebut memenuhi kriteria ahli yang profesional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi yang diterima dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Yang dimaksud dengan kualifikasi usaha adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Dalam praktek lapangan, kriteria Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sering kali diartikan bahwa jika Penyedia Jasa yang tidak memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK maka akan dikenakan tarif sesuai dengan poin b dan e. Hal ini merupakan pemahaman yang bertentangan dengan definisi Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawasan Konstruksi yang telah dinyatakan pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Menurut Dr. (HC) A. Ridwan Halim, SH, STh, MH definisi pada dasarnya merupakan suatu batasan (termination) pengertian mengenai sesuatu tertentu, yang secara nyata/tegas membedakan sesuatu itu dari sesuatu yang lain[1]. Batasan yang dinyatakan dalam definisi Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang masing-masing Jasa Konstruksi tersebut, sehingga menurut hemat penulis adalah tidak tepat menyimpulkan Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha merupakan Penyedia Jasa yang tidak memiliki Sertifikat, karena syarat untuk pemberian Jasa Konstruksi tersebut adalah dinyatakan ahli yang profesional yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat.

Kriteria mengenai Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terutama bagi para Penyedia Jasa Konstruksi yang dalam menjalankan usahanya belum memiliki Sertifikat sebagai akibat dari pemahaman yang bertentangan dengan definisi Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawasan Konstruksi sebagaimana yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya.

SEJAK 21 FEBRUARI 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi diterbitkan dengan semangat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif dimana semangat ini tercemin dalam rumusan aturan-aturan yang dibuat.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menimbulkan ketidakpastian hukum yang disebabkan tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, definisi dari Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawasan Konstruksi yang dibatasi dengan kriteria pemberian jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang masing-masing Jasa Konstruksi telah dihapus. Kriteria yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 telah menjadi cukup jelas dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tidak membatasi Jasa Konstruksi yang disediakan harus dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional, sehingga Penyedia Jasa yang dinyatakan ahli yang profesional maupun tidak, memenuhi kriteria untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Selanjutnya untuk menentukan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Konstruksi harus mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, tarif:

  1. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan;
  2. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan;
  3. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi kontruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan; dan
  7. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Dalam kriteria penentuan tarif dapat ditemukan perbedaan dengan aturan sebelumnya juga, pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tidak lagi menggunakan kalimat “Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha”, melainkan menggunakan kalimat “Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.”. Oleh karena itu, dapat kita pahami makna yang ingin disampaikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah siapapun Penyedia Jasa Konstruksi entah dinyatakan ahli yang profesional atau tidak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, namun bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan (yang tidak dinyatakan ahli yang profesional) maka dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, menurut hemat penulis patut diapresiasi karena menyelesaikan masalah ketidakpastian hukum pada aturan pendahulu sebelumnya, dan juga membantu para pelaku usaha di sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif dalam menjalankan kegiatan usaha dengan diberikannya penurunan tarif Pajak Penghasilan.

HAL YANG BELUM DIATUR

Dalam praktek di lapangan, tidak semua Penyedia Jasa Konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja memberikan layanan Jasa Konstruksi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Semisalnya, kompetensi yang dimiliki adalah jasa pelaksana konstruksi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon, namun memberikan layanan jasa pelaksana konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah.

Yang menjadi pertanyaan adalah, jika Penyedia Jasa Konstruksi memberikan layanan Jasa Konstruksi yang tidak sesuai dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan yang dimiliki, apakah Penyedia Jasa Konstruksi tersebut dianggap memiliki sertifikat terlepas dari ketidak sesuaian antara layanan Jasa Konstruksi yang diberikan dengan kompetensi yang tercantum pada sertifikat yang dimiliki atau apakah Penyedia Jasa Konstruksi tersebut dianggap tidak memiliki sertifikat karena ketidak sesuaian antara layanan Jasa Konstruksi yang diberikan dengan kompetensi yang tercantum pada sertifikat yang dimiliki? Hal ini dapat menjadi problematika baru yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, karena perbedaan penafsiran ini dapat menimbulkan perbedaan penerapan tarif Pajak Penghasilan yang dapat berujung menjadi sengketa pajak di kemudian harinya.

[1] Logika Hukum dalam Penalaran Hukum