Back

Meninjau Pembelian Merek Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan

Merek pada dasarnya merupakan salah satu jenis aset tidak berwujud yang memiliki nilai strategis bagi perusahaan. Sebagai identitas yang melekat pada produk atau jasa, merek tidak hanya membedakan suatu perusahaan dari kompetitornya, tetapi juga menciptakan persepsi dan kepercayaan di benak konsumen. Sebagai aset tidak berwujud, merek dapat dipindahtangankan kepada pihak lain melalui berbagai mekanisme hukum. Proses pemindahtanganan ini memungkinkan pihak penerima untuk mengambil alih hak penggunaan merek tersebut khususnya melalui transaksi jual-beli.

Dalam rangka menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, terdapat biaya-biaya yang perlu diperhatikan terkait pengurangannya. Biaya-biaya ini dapat diklasifikasikan sebagai yang diperkenankan atau tidak diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya produksi dan operasional, umumnya diperbolehkan. Namun, ada pula biaya yang tidak dapat dikurangkan, seperti pengeluaran untuk kepentingan pribadi, sanksi administrasi, dan denda pajak, yang harus dikecualikan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Lantas, bagaimana dengan biaya atas pembelian merek dari pihak lainnya?

Ditinjau dari masa manfaatnya, aset tak berwujud dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas dan aset tak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas. Aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas harus diamortisasi sesuai dengan jangka waktu manfaatnya, sedangkan aset tak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas tidak perlu diamortisasi, tetapi dilakukan uji penurunan nilai secara berkala.

Merek sebagai aset tak berwujud, umumnya dianggap memiliki masa manfaat tidak terbatas karena merek tidak memiliki batasan waktu yang pasti dalam memberikan manfaat ekonomi bagi entitas. Selama merek tersebut terus dikelola, dipertahankan reputasinya, dan tidak kehilangan daya tariknya di pasar, merek dapat terus memberikan nilai bagi bisnis dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Selain itu, jika tidak terdapat faktor hukum yang membatasi periode entitas untuk memiliki akses pengendalian terhadap merek tersebut, maka merek dapat disimpulkan memiliki masa manfaat yang tidak terbatas.

Oleh karena itu, sebagai aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas, biaya perolehan merek tidak dapat diamortisasi, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai beban yang mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

Namun, jika entitas melakukan pengujian penurunan nilai dan ditemukan indikasi bahwa terdapat kerugian penurunan nilai pada periode tersebut, maka nilai kerugian tersebut berpotensi dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak, walaupun tentunya hal ini masih menimbulkan perdebatan.

Perdebatan tersebut disebabkan karena Undang-Undang PPh Pasal 6 dan Pasal 9 tidak menjelaskan secara eksplisit apakah kerugian atas penurunan nilai merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak atau tidak. Namun, jika kita mengacu pada Putusan Mahkamah Agung 139/B/PJK/2017, yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya (kerugian) penurunan nilai[1], maka putusan tersebut dapat digunakan sebagai referensi yang mengakui bahwa kerugian atas penurunan nilai dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak. Meskipun demikian, karena Indonesia tidak menganut sistem Common Law yang mendasarkan hukum pada yurisprudensi, putusan ini hanya bersifat referensial dan tidak memiliki kekuatan sebagai acuan utama dalam penetapan kebijakan perpajakan.

[1] Bahwa Majelis berpendapat, sesuai PSAK 55 Paragraf 46 pengukuran nilai asset keuangan, termasuk derivatif yang diakui sebagai aset adalah pada nilai wajarnya, sehingga penurunan nilai obligasi yang diperdagangkan sebesar Rp88.138.506.128,00 merupakan biaya (kerugian) Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya (Kerugian) Penurunan Nilai Obligasi sebesar Rp88.138.506.128,00 tidak dapat dipertahankan.