Meninjau Karakteristik Dasar Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
PENDAHULUAN
Di dalam aktivitas ekonomi, terdapat beragam bentuk imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja, individu atau entitas lainnya atas pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan. Pada umumnya, imbalan ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun, pada kondisi yang lebih kompleks, pemberian imbalan dalam bentuk barang, fasilitas, atau layanan lainnya, yang dikenal sebagai imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan semakin umum sering terjadi.
Dalam konteks perpajakan, pertanyaan kunci yang muncul adalah bagaimana imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut seharusnya diperlakukan terutama dari sudut pandang Pajak Penghasilan. Sehingga pemahaman akan karakteristik dasar imbalan dalam bentuk dan/atau kenikmatan menjadi poin penting untuk dipahami sebelum menerapkan ketentuan Pajak Penghasilan terkait.
Sehubungan telah diterbitkannya PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, PMK ini bertujuan untuk memperjelas dan memberikan kepastian hukum atas masalah ini, sehingga penting untuk mempertimbangkan implikasi PMK tersebut pada penerapannya di lapangan.
Pada tinjauan ini, kami akan menyajikan pembahasan yang terbatas mengenai bentuk-bentuk natura dan kenikmatan beserta dasar penentuan nilainya.
BENTUK-BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN BESERTA DASAR PENENTUAN NILAINYA
Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Sehingga hal tersebut merupakan salah satu alasan mengapa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.
Bentuk-bentuk natura dan kenikmatan
Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Konsep ini mengacu pada aspek material dari imbalan tersebut, yang berupa benda nyata yang dapat dilihat, dirasakan, atau dimanfaatkan secara fisik.
Contoh-contoh pemberian imbalan berupa natura antara lain adalah: makanan, minuman, pakaian seragam, tanah dan/atau bangunan, bingkisan hari besar keagamaan, peralatan kantor, barang yang diendorse, kendaraan, dan sebagainya.
Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu:
- fasilitas yang bersumber dari aktiva pemberi imbalan; atau
- pelayanan yang bersumber dari aktiva pihak ketiga yang disewa atau dibiayai pemberi
untuk dimanfaatkan oleh penerima. Sebagai catatan, perbedaan antara fasilitas dan pelayanan terletak pada sumber kepemilikan aktiva yang diberikan hak pakainya oleh pemberi kepada penerima.
Konsep natura mengacu pada aspek material dari imbalan yang dialihkan kepemilikannya, sedangkan kenikmatan lebih berfokus pada manfaat yang diperoleh dari penggunaan atau akses terhadap suatu fasilitas atau layanan dan tidak terjadi pengalihan kepemilikan.
Namun, tidak seperti natura di mana peristiwa pengalihan kepemilikan atas suatu barang sudah sangat jelas mengakibatkan adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi si penerima, bagaimana dengan kenikmatan? Seberapa luas pemanfaatan atas suatu fasilitas yang bersumber dari aktiva pemberi imbalan merupakan sebuah imbalan bagi penerimanya? Apakah lift, AC, toilet yang dimiliki perusahaan yang digunakan oleh pegawainya merupakan sebuah kenikmatan? Jika dirasa bukan, mengapa fasilitas peribadatan dianggap sebagai kenikmatan (walaupun dikecualikan dari obyek Pajak Penghasilan) di lampiran PMK Nomor 66 Tahun 2023? Atas dasar apa fasilitas peribadatan yang dimiliki pihak pemberi dianggap sebagai kenikmatan sedangkan lift, AC, toilet tidak dianggap sebagai kenikmatan?
Kerancuan tersebut kelak akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan memicu perdebatan mengenai konsep kenikmatan ini yang dapat berdampak pada sengketa pajak di kemudian harinya. Sehingga, menurut kami konsep pemberian imbalan dalam bentuk kenikmatan memerlukan atribut khusus yang secara nyata/tegas membedakan kenikmatan yang dapat dikategorikan sebagai obyek imbalan dan bukan imbalan.
Menurut kami, atribut penggunaan secara komunal dan individual atas obyek yang digunakan dapat menjadi gagasan awal untuk membedakan kenikmatan sebagai obyek imbalan dan bukan imbalan. Penggunaan secara komunal atas obyek yang digunakan mengacu pada ketersediaan fasilitas dan pelayanan yang dapat bersama-sama digunakan dengan orang lain. Atribut ini menunjukkan bahwa penerima tidak secara khusus memperoleh hak untuk memanfaatkan obyek yang digunakan secara individu, tetapi hak tersebut juga dapat digunakan bersama-sama dengan orang lain. Sehingga atribut penggunaan secara komunal menjadi landasan bahwa sebuah kenikmatan tidak dapat dikategorikan sebagai obyek imbalan karena artinya mereka tersedia untuk digunakan oleh banyak orang tanpa ada batasan yang jelas pada penggunaan individual. Dalam konteks ini, sulit untuk mengaitkan langsung penggunaan fasilitas dengan imbalan spesifik yang diterima oleh setiap individu. Sebagai contoh, fasilitas peribadatan yang disediakan secara komunal dapat digunakan oleh banyak orang dalam sebuah komunitas tanpa ada keterlibatan langsung atau imbalan yang diberikan oleh individu kepada pemberi fasilitas. Oleh karena itu, sulit untuk mengkategorikan kenikmatan dari penggunaan komunal sebagai obyek pemberian imbalan karena tidak ada pertukaran langsung yang terjadi antara pemberi fasilitas dan penerimanya. Contoh lainnya adalah: pemakaian AC ruangan yang digunakan secara bersama-sama, pemakaian lift gedung yang digunakan secara bersama-sama, sarana antar-jemput bagi seluruh pegawai, pemakaian rumah ibadat yang digunakan secara bersama-sama dan sebagainya.
Sedangkan atribut penggunaan secara individual dapat dikategorikan sebagai obyek imbalan karena pengguna memiliki kontrol langsung atas penggunaan tersebut. Dalam konteks ini, ada keterlibatan yang lebih langsung antara pemberi fasilitas dan penerima, di mana penerima dapat diidentifikasi secara spesifik dan pemberian imbalan bisa lebih mudah dipahami. Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan perusahaan ditujukan secara spesifik untuk digunakan oleh direktur perusahaan tersebut, maka penggunaan ini dapat dihubungkan langsung dengan kenikmatan yang diterima. Contoh lainnya adalah: tempat tinggal yang disediakan oleh pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, dan sebagainya.
Dasar penentuan nilai
Meskipun tidak berwujud dalam bentuk uang tunai, natura dan/atau kenikmatan tetap memiliki nilai ekonomis yang dapat diukur. Nilai ekonomis ini dapat berdasarkan pada biaya perolehan atau nilai pasar barang atau kenikmatan yang diberikan atau diterima.
Bagi natura, nilai ekonomis pada umumnya ditentukan berdasarkan nilai pasar, namun dalam hal imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk tanah dan/atau bangunan dinilai berdasarkan nilai pasar, sedangkan selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan harga pokok penjualan.
Bagi kenikmatan, nilai ekonomis pada umumnya ditentukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi, namun dalam hal imbalan dalam bentuk kenikmatan dilakukan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan, penilaian dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.
Contoh penentuan nilai atas pemanfaatan kenikmatan hingga 1 (satu) bulan: perusahaan menyewa ruang tempat tinggal bagi karyawannya dengan jangka waktu 1 (satu) bulan senilai Rp.5.000.000,00. Oleh karena itu penentuan nilai kenikmatan pada bulan bersangkutan adalah senilai Rp.5.000.000,00. Sedangkan contoh penentuan nilai atas pemanfaatan kenikmatan lebih dari 1 (satu) bulan: perusahaan membeli kendaraan senilai Rp.960.000.000,00 dengan masa manfaat 8 tahun. Kendaraan ini digunakan oleh direktur selama satu bulan penuh. Oleh karena itu penentuan nilai kenikmatan pada bulan tersebut adalah Rp.10.000.000,00 (Rp.960.000.000,00 : 8 tahun : 12 bulan).
Secara komprehensif tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dibahas pada PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang dapat menjadi acuan pemberi atau penerima imbalan dalam menentukan nilai natura dan/atau kenikmatan yang diberikan atau diterima.
Lalu, menurut pemahaman kami terdapat hal yang belum dibahas pada PMK tersebut, yaitu penilaian atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan kurang dari 1 (satu) bulan. Bagaimana jika penerima imbalan dalam bentuk kenikmatan hanya memiliki hak pakai fasilitas dan/atau pelayanan selama 15 hari dalam 1 satu (bulan)? Apakah penilaian kenikmatan tersebut didasarkan pada 1 (satu) bulan penuh? Jika ya, Apakah dasar penilaian tersebut memenuhi asas keadilan?
KESIMPULAN
Dalam menghadapi transaksi-transaksi yang kompleks di lapangan, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu atribut dasar dari natura dan kenikmatan. Dengan memahami perbedaan dan karakteristik masing-masing, kita dapat mengidentifikasi potensi Pajak Penghasilan yang terkait dengan transaksi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik tentang bentuk-bentuk natura dan kenikmatan beserta dasar penentuan nilainya, kita dapat menilai apakah transaksi yang terjadi melibatkan imbalan yang berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan. Kemudian, dengan mempertimbangkan atribut dasar seperti pengalihan hak milik, penggunaan secara komunal atau individual atas obyek yang digunakan, kita dapat mengidentifikasi apakah natura dan/atau kenikmatan tersebut dapat dikategorikan sebagai obyek imbalan atau bukan imbalan.
Lalu, perlu dipertimbangkan juga penilaian atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan kurang dari 1 (satu) bulan, seperti dalam kasus di mana penerima imbalan hanya memiliki hak pakai fasilitas atau pelayanan selama 15 hari dalam 1 (satu) bulan. Pertanyaan mengenai apakah penilaian kenikmatan tersebut didasarkan pada 1 (satu) bulan penuh atau hanya sebagian dari bulan tersebut, serta apakah dasar penilaian tersebut memenuhi asas keadilan, merupakan hal-hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan atau panduan yang relevan.
Adanya kejelasan dalam penilaian ini akan membantu menentukan nilai kenikmatan dengan lebih akurat dan adil sesuai dengan masa pemanfaatan yang sebenarnya. Selain itu, akan memastikan bahwa sistem perpajakan memberikan perlakuan yang konsisten dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi atau pertukaran imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Oleh karena itu, disarankan agar terdapat penjelasan lebih lanjut dalam PMK yang relevan mengenai penilaian atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan kurang dari 1 (satu) bulan, sehingga dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemberi dan penerima imbalan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang natura dan/atau kenikmatan serta pengelolaan Pajak Penghasilan yang tepat akan membantu kita mengelola transaksi-transaksi yang kompleks dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.