Back

Kepercayaan Berbasis Keadilan Sebagai Landasan Kepatuhan Kooperatif Wajib Pajak

Pendahuluan

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dengan tujuan luhur yang secara eksplisit tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.[1]Untuk mewujudkan tujuan-tujuan fundamental tersebut, terutama dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, negara membutuhkan sumber pendanaan yang kuat dan berkesinambungan.

Data Kementerian Keuangan dari tahun 2019 sampai tahun 2024 menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan menopang lebih dari tiga perempat total penerimaan Indonesia.[2] Sehingga, stabilitas penerimaan perpajakan sangat krusial dalam mencapai tujuan NKRI.

Meskipun penerimaan pajak adalah penopang utama APBN, optimalisasinya selalu dihadapkan pada satu tantangan yang persisten, yaitu rendahnya tingkat kepatuhan kooperatif wajib pajak.

Sebagai negara yang bersandar pada sistem perpajakan self-assessment, Indonesia memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan menyetorkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Konsekuensinya, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Indikator paling umum yang digunakan oleh lembaga international seperti Bank Dunia dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk mengukur tingkat kepatuhan suatu negara adalah Tax Ratio (perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto/PDB).

Berdasarkan publikasi OECD, Tax Ratio Indonesia dari tahun 2007 sampai 2023 berada di kisaran 12%, dengan rasio tertinggi pada tahun 2008 (12,9%) dan terendah pada tahun 2020 (10%). Tax Ratio Indonesia pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan rasio rata-rata di Asia Pasifik (19,6%).[3]

Nilai tax ratio ini juga masih berada dibawah batas standar minimal 15% yang direkomendasikan International Monetary Fund (IMF) sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi.[4]

Rendahnya tax ratio Indonesia menjukkan rendahnya tingkat kepatuhan kooperatif wajib pajak. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana cara meningkatkan tingkat kepatuhan kooperatif wajib pajak Indonesia?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan sepenuhnya merupakan data sekunder, yang dikumpulkan melalui penelusuran literatur akademik, dokumen hukum, dan publikasi resmi lembaga relevan. Sumber data mencakup statistik perpajakan dari institusi nasional dan internasional (Kementerian Keuangan RI, OECD, dan IMF), serta literatur yang relevan.

Kerangka analisis dalam penelitian ini dibangun menggunakan komparasi teori kepatuhan pajak (model Economic Deterrence dan Slippery Slope Framework), teori keadilan John Rawls, serta studi empiris kepatuhan hukum oleh Khristina Murphy dan Tom R. Tyler. Seluruh data tersebut kemudian diolah menggunakan teknik analisis deskriptif-analitis, di mana literatur yang ada dikaji untuk mengontekstualisasikan akar permasalahan kepatuhan pajak di Indonesia, guna merumuskan rekomendasi strategi berbasis peningkatan kepercayaan publik.

Pembahasan

Dalam diskursus kepatuhan wajib pajak, Indonesia beserta berbagai negara lainnya telah mengadopsi sejumlah model maupun kerangka teoretis sebagai landasan untuk merumuskan strategi pemungutan pajak

Konsep Kepatuhan Pajak

Model Economic Detterence merupakan teori paling klasik dan mendasar yang dapat digunakan dalam menganalisa kepatuhan pajak. Dalam model yang pertama kali dipopulerkan oleh Allingham dan Sandmo (1972) ini wajib pajak digambarkan sebagai entitas dengan karakteristik berikut:

  1. Memiliki tingkat rasional yang sangat tinggi, dapat melakukan pertimbangan untung-rugi secara efektif tanpa terpengaruh bias kognitif dan emosional
  2. Memiliki informasi yang lengkap dan akurat sebelum mengambil keputusan
  3. Selalu mengutamakan tujuan dan keuntungan pribadi

Dengan karakteristik-karakteristik tersebut, model ini berasumsi bahwa keputusan wajib pajak untuk patuh akan sangat dipengaruhi oleh dua hal yaitu tingkat probabilitas terdeteksinya pelanggaran pajak dan juga seberapa besar denda atau sanksi yang akan diterima jika tertangkap. Akibatnya, jika wajib pajak menilai bahwa pengawasan dari otoritas pajak lemah dan denda dinilai kecil, wajib pajak akan memilih untuk tidak mematuhi peraturan perpajakan. Sehingga, menurut model ini pendekatan terbaik dalam meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan pendekatan represif/koersif.[5]

Namun, penggunaan model ini dalam meningkatkan kepatuhan pajak memiliki kekurangan utama, yaitu penggunaan sumber daya yang besar. Selain itu, pendekatan ini juga sering kali melahirkan iklim pajak yang tidak sehat, dimana wajib pajak dan otoritas masing-masing memposisikan diri sebagai polisi dan pelaku kriminal. Wajib pajak terus mencari celah hukum untuk meminimalisasi pajak terutang karena tidak adanya preferensi moral untuk patuh selain karena rasa takut akan sanksi atau hukuman.

Menjawab kelemahan model Economic Detterence, model Slipery Slope Framework diperkenalkan oleh Kirchler, Hoelzl, dan Wahl (2008). Model ini mengemukakan teori bahwa kepatuhan wajib pajak tidak hanya bergantung pada kekuasaan otoritas (Power of Authorities) namun juga pada kepercayaan pada otoritas (Trust in Authorities).

Berbeda dengan modal sebelumnya yang lekat dengan kepatuhan wajib pajak yang dipaksakan (Enforced Compliance), Slippery Slope Framework dianggap akan menghasilkan kepatuhan wajib pajak yang bersifat sukarela (Voluntary Compliance). Dalam iklim sinergis ini, otoritas bertindak sebagai fasilitator yang melayani wajib pajak dan kekuasaan yang dimiliki otoritas hanya digunakan secara selektif terhadap mereka yang secara sengaja melakukan pelanggaran atau kecurangan. [6]

Dalam literatur psikologi ekonomi perpajakan, kerangka ini berakar pada pemahaman bahwa wajib pajak bukanlah sekadar agen ekonomi yang kalkulatif, melainkan juga sebagai warga negara yang merespons iklim psikologis yang diciptakan oleh negara.[7]

Prinsip Keadilan

Elemen kepercayaan kepada otoritas (trust in authorities) yang menjadi pilar utama dalam kerangka Slippery Slope ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan berakar kuat pada persepsi wajib pajak terhadap keadilan. Sebagai landasan untuk memahami hal ini, penulis merujuk pada pemikiran filsuf John Rawls (1971) yang merumuskan dua prinsip keadilan:[8]

  1. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (Equal Liberty Principle)

Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, selama kebebasan tersebut tidak melanggar kebebasan orang lain. Kebebasan dasar yang dimaksud adalah misalnya kebebasan politik, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan beragama, hak kepemilikan properti pribadi, kebebasan dari penangkapan yang sewenang-wenang.

  1. Prinsip perbedaan dan Prinsip kesempatan setara (Difference Principle dan Equal Opportunity Principle)

Prinsip ini menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur agar dapat memberikan peluang yang sama bagi orang lain dan memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Implikasi Teori Keadilan pada Kepercayaan dan Kepatuhan Pajak

Keadilan Prosedural (Prosedural Justice)

Keadilan prosedural merujuk pada sejauh mana wajib pajak merasa proses administrasi, pemeriksaan, dan penetapan pajak dilakukan secara kompeten, transparan, konsisten, dan tidak memihak.

Berdasarkan prinsip Equal Liberty Principle, otoritas pajak harus memperlakukan semua orang dengan setara. Dengan diberlakukannya prinsip keadilan ini, kepatuhan kooperatif wajib pajak diharapkan dapat meningkat asalkan pemerintah dapat menunjukkan bahwa administrasi pajak tidak tebang pilih. Kepatuhan kooperatif menuntut kepastian hukum bagi semua warga negara dan perlakuan birokrasi yang setara.

Keadilan Distributif (Distributive Justice)

Keadilan distributif berkaitan erat dengan evaluasi subjektif wajib pajak terhadap beban pajak yang mereka tanggung dibandingkan dengan manfaat fasilitas publik yang mereka terima dari negara.

Selain itu, berdasarkan Difference Principle, negara diperbolehkan menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi pada kelompok yang lebih kaya untuk kemudian diberikan kepada kelompok yang lebih miskin. Dengan diberlakukannya prinsip keadilan ini, kepatuhan kooperatif wajib pajak (terutama kelompok finansial menengah ke atas) diharapkan dapat meningkat asalkan pemerintah dapat memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut dipergunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih rentan. Jika pajak yang telah dipungut justru digunakan untuk hal-hal yang tidak menguntungkan masyarakat rentan dan bahkan menguntungkan masyarakat kaya, sistem tersebut dianggap tidak adil, dapat meruntuhkan kepercayaan wajib pajak, dan meningkatkan penghindaran pajak.

Pembentukan Kontrak Sosial yang Sah (Legitimate)

Ketika pemerintah berhasil mengelola sistem perpajakan yang adil dan berhasil memperlihatkan bahwa APBN berorientasi pada peningkatan taraf hidup semua orang dan juga terlebih warga yang lebih rentan, maka negara dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam sebuah “kontrak sosial”. Pemenuhan janji inilah yang kemudian akan melahirkan tingkat kepercayaan wajib pajak. Dengan adanya kontrak sosial tersebut, kepercayaan ini akan mendorong wajib pajak beralih dari kepatuhan yang dipaksa (enforced compliance) menjadi kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Persepsi Keadilan Sebagai Prasyarat Terbentuknya Kepercayaan Wajib Pajak

Berdasarkan riset literatur, pilar utama yang membentuk kepercayaan wajib pajak adalah dipenuhinya prinsip keadilan.

Khristina Murphy (2004) dalam jurnalnya membuktikan bahwa Keadilan Prosedural (Procedural Justice) adalah prediktor terkuat untuk membangun kepercayaan. Ketika otoritas pajak dianggap tidak adil secara prosedural, wajib pajak akan kehilangan rasa percaya dan secara aktif melakukan penghindaran pajak.[9]

Tom R. Tyler (2006) juga menyampaikan hasil penelitian empiris yang dilakukan di Amerika Serikat, dimana ditemukan bahwa tingkat kepatuhan hukum (termasuk hukum perpajakan) meningkat bukan karena adanya sanksi yang berat, melainkan karena mereka menilai otoritas hukum tersebut sah (legitimate). Legitimasi ini dibentuk oleh adanya keadilan prosedural yang ditunjukkan oleh otoritas hukum.[10]

Strategi Peningkatan Persepsi Keadilan Otoritas Perpajakan Indonesia

Beranjak dari pembuktian empiris bahwa persepsi keadilan merupakan prasyarat utama dalam membangun kepercayaan wajib pajak, otoritas perpajakan Indonesia dituntut untuk mengimplementasikan strategi yang komprehensif guna memanifestasikan keadilan distributif dan prosedural di lapangan.

Perbaikan Integritas Aparatur dan Penghilangan Tindakan Korupsi

Kasus penyelewengan APBN dan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum otoritas pajak merupakan faktor yang sangat destruktif dalam menghancurkan kepercayaan wajib pajak. Berdasarkan teori Rawls, maraknya kasus penyelewengan APBN dan korupsi menunjukkan pemerintah melakukan pelanggaran Difference Principle, dimana sistem yang seharusnya menyejahterakan kelompok rentan justru digunakan untuk memperkaya kelompok yang sudah berkuasa dan kaya.

Selain itu, maraknya tindak pidana korupsi juga menujukkan bahwa pemerintah melakukan pelanggaran Equal Opportunity Principle. Korupsi berbentuk gratifikasi misalnya dapat memberikan fasilitas pengurangan pajak kepada wajib pajak kaya, sementara UMKM dan pekerja tetap harus menanggung beban pajak secara penuh.

Pelanggaran prinsip-prinsip keadilan ini menjadikan tidak terpenuhinya keadilan distributif dan prosedural. Kurangnya integritas aparatur negara mengakibatkan pembatalan sepihak atas kontrak sosial wajib pajak dan negara, yang kemudian akan menurunkan kepatuhan kooperatif wajib pajak. Integritas aparatur negara merupakan hal yang mutlak dalam meningkatkan kepatuhan kooperatif wajib pajak.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan

Dalam kerangka kepatuhan kooperatif, kualitas pelayanan dan literasi perpajakan merupakan manifestasi langsung dari keadilan prosedural (procedural justice).

Tom R. Tyler (2006) menyatakan bahwa sebuah institusi akan dinilai adil bukan hanya dari outcome, tetapi juga dari bagaimana warga negara diperlakukan selama proses birokrasi berlangsung. Kerumitan birokrasi seringkali menempatkan wajib pajak pada situasi yang memakan sumber daya (waktu, tenaga, dan biaya), yang memunculkan persepsi bahwa otoritas bersifat tidak adil secara prosedural. Sebaliknya, reformasi pelayanan perpajakan berbasis digitalisasi (seperti e-filing, e-faktur, Coretax) memposisikan wajib pajak sebagai pihak yang difasilitasi oleh negara. Tyler juga mengungkapkan bahwa perlakuan menghargai dalam bentuk kemudahan administrasi ini akan dinilai masyarakat sebagai wujud keadilan prosedural, yang akan berimpilikasi positif pada kepercayaan dan kemudian kepatuhan wajib pajak.

Peningkatan Literasi Perpajakan dan Sosialisasi Peraturan

Rendahnya literasi perpajakan seringkali melahirkan ketidakpatuhan wajib pajak yang tidak disengaja. Regulasi yang kompleks menciptakan ketidakadilan, dimana wajib pajak dengan sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan dan juga melakukan perencanaan pajak, sementara wajib pajak dengan sumber daya yang lebih kecil rentan terkena sanksi akibat minimnya literasi. Berdasarkan prinsip keadilan Rawls, negara berkewajiban menghapus adanya asimetri informasi ini untuk menciptakan kesetaraan kedudukan di mata hukum.

Pada praktiknya, peraturan perpajakan yang tidak jelas dan menimbulkan banyak interpretasi dan pertanyaan dari wajib pajak juga menunjukkan ketidakadilan prosedural.

Misalnya, otoritas perpajakan Indonesia kerap kali menerbitkan peraturan perpajakan baru tanpa disertai waktu transisi yang cukup. Hal ini merupakan pelanggaran prinsip Equal Opportunity Principle, dimana wajib pajak tidak diberi kesempatan waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan pajak yang matang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi wajib pajak. Ketidakadilan ini berpotensi menurunkan kepercayaan wajib pajak.

Peningkatan Akuntabilitas APBN

Kepatuhan wajib pajak sangat berkorelasi dengan keadilan distributif (distributive justice), dimana masyarakat harus melihat dan merasakan langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Selama ini, pemungutan pajak seringkali dianggap terputus dari distribusi layanannya. Laporan penerimaan dan belanja negara disarankan tidak hanya sekadar berupa tabel statistik makroekonomi yang sulit dipahami publik, namun otoritas sebaiknya melakukan komunikasi publik yang memperlihatkan alokasi pajak spesifik: berapa penerimaan pajak bulan ini yang membiayai layanan BPJS Kesehatan, subsidi pupuk petani, pembangunan sekolah dasar, dan proyek strategis nasional lainnya. Visibilitas ini akan membentuk rasa kepercayaan yang kuat yang dapat meningkatkan kepatuhan kooperatif wajib pajak.

Kesimpulan

Kepatuhan kooperatif wajib pajak tidak dapat dicapai semata-mata melalui pendekatan represif yang mengandalkan ancaman sanksi (economic deterrence), melainkan sangat bergantung pada terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan (slippery slope framework). Kepercayaan ini bersumber dari terpenuhinya rasa keadilan wajib pajak, baik keadilan distributif melalui alokasi APBN yang transparan dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat, maupun keadilan prosedural lewat birokrasi yang setara, kompeten, dan bebas dari korupsi. Oleh karena itu, agar kepatuhan sukarela dapat terwujud, pemerintah perlu memprioritaskan integritas aparatur negara, memperkuat digitalisasi layanan dan literasi regulasi, serta memastikan akuntabilitas alokasi dana publik sebagai bentuk pemenuhan kontrak sosial antara negara dan warga negara.

Daftar Pustaka

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Buku

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971

Tyler, Tom R. Why People Obey the Law. Princeton, NJ: Princeton University Press, 2006

Kirchler, Erich. The Economic Psychology of Tax Behaviour. Cambridge: Cambridge University Press, 2007

Murphy, Kristina. “The Role of Trust in Nurturing Compliance: A Study of Accused Tax Avoiders.” Law and Human Behavior 28, no. 2 (2004): 187-209.

Artikel Jurnal

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). “Income tax evasion: A theoretical analysis.” Journal of Public Economics, 1(3-4), 323-338

Gaspar, Vitor, Laura Jaramillo, dan Philippe Wingender. “Tax Capacity and Growth: Is there a Tipping Point?” IMF Working Paper, No. 234 (2016)

Kirchler, Erich, Erik Hoelzl, dan Ingrid Wahl. “Enforced versus voluntary tax compliance: The ‘slippery slope’ framework.” Journal of Economic Psychology 29, no. 2 (2008): 210-225

OECD. Revenue Statistics in Asia and the Pasific 2025: Indonesia. Paris: OECD Publishing, 2025, tersedia pada https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2025/06/revenue-statistics-in-asia-and-the-pacific-2025-country-notes_0a069779/indonesia_ca677d95/19969e8. Diakses pada 30 Juni 2026

Publikasi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Audited) Tahun 2020, Tahun 2021, Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024. tersedia pada https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat. Diakses pada 30 Juni 2026

 

[1] Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

[2] Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Audited) Tahun 2020, Tahun 2021, Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024, tersedia pada https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat, diakses pada 30 Juni 2026

[3] OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pasific 2025: Indonesia (Paris: OECD Publishing, 2025), hlm. 2, https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2025/06/revenue-statistics-in-asia-and-the-pacific-2025-country- notes_0a069779/indonesia_ca677d95/19969e8, diakses pada 30 Juni 2026

[4] Vitor Gaspar, Laura Jaramillo, dan Philippe Wingender, “Tax Capacity and Growth: Is there a Tipping Point?”, IMF Working Paper, No. 234 (2016):30

[5] Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3-4), hlm 323-338

[6] Erich Kirchler, Erik Hoelzl, dan Ingrid Wahl, “Enforced versus voluntary tax compliance: The ‘slippery slope’ framework,” Journal of Economic Psychology 29, no. 2 (2008): hlm. 210-225

[7] Erich Kirchler, The Economic Psychology of Tax Behaviour (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), hlm. 21

[8] John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), hlm. 60.

[9] Kristina Murphy, “The Role of Trust in Nurturing Compliance: A Study of Accused Tax Avoiders,” Law and Human Behavior 28, no. 2 (2004): hlm. 190

[10] Tom R. Tyler, Why People Obey the Law (Princeton, NJ: Princeton University Press, 2006), hlm. 161-163