Kajian Penerapan Ketentuan PPN atas Penyerahan Jasa Psikolog Pasca Undang-Undang HPP
Pendahuluan
Kesehatan mental merupakan bagian integral dari kesehatan manusia secara keseluruhan. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendefinisikan kesehatan bukan sekadar ketiadaan penyakit fisik, melainkan suatu keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial secara penuh.[1] Dalam konteks inilah ilmu psikologi dan profesi psikolog memainkan peran yang semakin signifikan di tengah kehidupan masyarakat modern.
Secara normatif, pengertian psikologi di Indonesia telah diberikan landasan hukum yang tegas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi mendefinisikan psikologi sebagai “ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.”[2] Definisi ini menegaskan bahwa psikologi bukan sekadar praktik intuitif atau konseling informal, melainkan sebuah disiplin ilmu berbasis bukti (evidence-based) yang memiliki metodologi ilmiah yang terstandar.
Lebih lanjut, undang-undang yang sama mendefinisikan Layanan Psikologi sebagai “segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.”[3] Ruang lingkup layanan ini sangat luas — mulai dari promosi kesehatan mental di tempat kerja dan sekolah, pencegahan gangguan psikologis, penanganan kondisi klinis, pemulihan pasca-trauma, hingga pendampingan paliatif bagi individu yang menghadapi kondisi terminal. Keluasan cakupan inilah yang membuat jasa psikolog bersentuhan langsung dengan hampir seluruh lapisan masyarakat.
Perkembangan Layanan Psikologi di Indonesia
Perkembangan layanan psikologi di Indonesia mengalami trajektori yang cukup signifikan. Pada masa awal perkembangannya, layanan kesehatan mental di Indonesia — termasuk layanan psikologi — terpusat di rumah sakit khusus jiwa sebagai penyedia pelayanan utama, sebuah warisan kebijakan yang telah berlangsung sejak periode kolonial. Pasca kemerdekaan pada tahun 1949, Indonesia mewarisi empat rumah sakit jiwa besar dan sejumlah klinik untuk penanganan darurat, yang baru pada dekade 1970-an hingga 1990-an berkembang lebih banyak dengan diperkenalkannya berbagai metode pelayanan dan penyembuhan.[4]
Momentum perubahan terjadi seiring meningkatnya kesadaran penduduk terutama masyarakat yang tinggal di daerah urban mengalami tingkat depresi, gejala psikosis positif, kesepian, dan skema negatif yang secara signifikan lebih tinggi dibanding masyarakat non-urban[5].
Kedua, Pandemi COVID-19 pada 2020–2022 menjadi turning point yang nyata bagi kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kesehatan mental. Berbagai survei nasional menunjukkan lonjakan signifikan dalam prevalensi gangguan kecemasan dan depresi: proporsi gejala depresi pada populasi umum selama Maret–Mei 2020 mencapai 35%, atau 5–6 kali lebih tinggi dari angka insidensi depresi sebelum pandemi, dan angka tersebut masih bertahan tinggi di 39,3% pada tahun 2021.[6]
Ketiga, akumulasi dari kedua faktor tersebut — tekanan kehidupan urban yang mendorong tingginya prevalensi gangguan mental di kota-kota besar, serta lonjakan kesadaran masyarakat yang dipercepat oleh pandemi COVID-19 — secara bersama-sama berpotensi menciptakan gelombang permintaan baru terhadap layanan psikologi di Indonesia. Pergeseran kultural di kalangan generasi muda juga berperan dalam memperluas perhatian terhadap kesehatan mental. Sejumlah studi menunjukkan bahwa literasi kesehatan mental, stigma diri, dan sikap terhadap pencarian bantuan profesional merupakan faktor penting yang memengaruhi intensi mencari bantuan pada remaja dan dewasa muda. Literasi kesehatan mental yang lebih baik memungkinkan individu mengenali gejala gangguan mental, memahami tingkat keseriusan masalah yang dialami, serta mengetahui sumber bantuan dan cara mengakses layanan kesehatan mental. Pada saat yang sama, rendahnya stigma diri terhadap bantuan profesional berkaitan dengan meningkatnya intensi untuk mencari pertolongan. Dengan demikian, peningkatan literasi kesehatan mental dan pengurangan stigma tidak hanya memperluas pemahaman masyarakat terhadap persoalan psikologis, tetapi juga dapat mendorong keterbukaan untuk mengakses layanan profesional. Dalam konteks ini, generasi muda memiliki posisi penting sebagai kelompok yang potensial mendorong perilaku mencari bantuan, baik bagi dirinya sendiri maupun dalam lingkungan sosialnya, terutama apabila didukung oleh layanan kesehatan mental yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan mereka.[7]
Dari sisi regulasi profesi, pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menandai babak baru dalam tata kelola profesi psikolog di Indonesia. Undang-undang ini untuk pertama kalinya memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan psikologi dan praktik layanan psikologi, termasuk mengatur standar kompetensi, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi psikolog dan klien.[8] Dengan demikian, layanan psikologi kini bukan lagi aktivitas profesi yang bergerak di ruang abu-abu secara hukum, melainkan sektor jasa yang telah memiliki kerangka regulasi yang jelas.
Di sisi pasar, ekosistem layanan psikologi di Indonesia kini jauh lebih beragam dibanding sebelumnya. Selain praktik mandiri psikolog (private practice), telah berkembang pula klinik psikologi swasta, pusat konseling berbasis komunitas[9], layanan psikologi korporat (Employee Assistance Program/EAP)[10], hingga platform layanan psikologi berbasis online yang memungkinkan konsultasi secara daring[11]. Dalam konteks layanan klinis yang lebih kompleks, psikolog kini juga menjalankan intervensi terapeutik terstruktur seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk berbagai kondisi mental, termasuk psikosis. Jaya menegaskan bahwa penanganan psikologis semacam ini tidak lagi eksklusif pada klinik spesialis yang lengkap fasilitasnya, melainkan dapat dilakukan juga di berbagai setting pelayanan — mulai dari klinik swasta berkapasitas penuh hingga pusat kesehatan mental berbasis komunitas (community mental health centers) di daerah dengan sumber daya terbatas.[12]
Di tengah perkembangan layanan psikologi tersebut, adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimana penerapan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa psikolog pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)?
Metode Penelitian
Penelitian ini sepenuhnya menggunakan metode studi pustaka dengan mengkaji berbagai bahan hukum yang relevan. Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal ilmiah dan literatur akademis yang relevan, serta bahan hukum tersier berupa sumber referensi lain yang diakses melalui internet sebagai pelengkap. Seluruh bahan hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan beberapa pendekatan analisis. Pertama, analisis gramatikal untuk menafsirkan makna kata dan kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan secara harfiah. Kedua, analisis sistematis untuk memahami ketentuan hukum yang dikaji dalam kaitannya dengan keseluruhan sistem hukum yang berlaku secara koheren. Ketiga, analisis historis untuk menelusuri latar belakang dan sejarah pembentukan peraturan yang relevan guna memahami maksud pembentuk undang-undang. Keempat, analisis teleologis untuk menafsirkan tujuan dan maksud yang hendak dicapai oleh suatu norma hukum dalam konteks penerapannya saat ini.
Pembahasan
Konsep Pajak Pertambahan Nilai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tidak memberikan definisi eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai sebagai suatu konsep pajak. Undang-undang tersebut langsung mengatur objek, subjek, tarif, dan mekanisme pemungutan tanpa terlebih dahulu mendefinisikan terminologi dasarnya secara normatif.
Dalam perspektif internasional, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan Value Added Tax (VAT) atau PPN sebagai pajak atas konsumsi akhir yang dipungut pada setiap tahap produksi dan distribusi barang maupun jasa, kemudian diteruskan dan pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir.[13] Cnossen mendefinisikan VAT atau PPN sebagai berikut: Secara yuridis, PPN merupakan pajak atas penyerahan “barang kena pajak dan jasa kena pajak” oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), di mana pengusaha tersebut diperkenankan untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan (pajak masukan) terhadap PPN yang terutang atas penyerahan yang dilakukannya (pajak keluaran). Akibatnya, pada setiap tahap produksi atau distribusi, yang dikenakan pajak hanyalah selisih antara nilai penyerahan dan nilai perolehan tersebut, yang lazim disebut sebagai nilai tambah.[14]
Berdasarkan kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPN pada dasarnya merupakan pajak yang beban ekonomisnya dirancang untuk ditanggung sepenuhnya oleh konsumen akhir. Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem PPN dilengkapi dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran, sehingga pada setiap tahap produksi dan distribusi PKP hanya menyetorkan pajak atas nilai tambah yang diciptakannya sendiri — bukan atas keseluruhan nilai transaksi. Dengan demikian, pajak yang terkumpul di setiap mata rantai produksi dan distribusi tersebut pada akhirnya terakumulasi dan seluruhnya ditanggung oleh konsumen akhir yang tidak memiliki hak pengkreditan.
Dalam sistem PPN Indonesia, tarif yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Sejak diberlakukannya UU PPN pada tahun 1983, tarif umum PPN ditetapkan sebesar 10% dari harga. Tarif tersebut kemudian mengalami kenaikan menjadi 11% terhitung sejak 1 April 2022 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan selanjutnya kembali naik menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.[15] Namun demikian, kenaikan tarif menjadi 12% tersebut tidak serta-merta berarti seluruh transaksi dikenakan tarif penuh 12%, karena melalui PMK Nomor131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, pemerintah mengatur adanya mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Melalui mekanisme DPP Nilai Lain tersebut, tarif efektif yang sesungguhnya ditanggung oleh konsumen pada transaksi-transaksi tertentu tetap berada pada level 11%, sehingga dampak kenaikan tarif 12% secara relatif tidak mempengaruhi nilai pajak yang dikenakan dari tarif sebelumnya.
Perkembangan Ketentuan PPN Atas Penyerahan Jasa Psikolog di Indonesia
Dalam sistem PPN Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ketentuan mengenai penyerahan jasa psikolog dapat kita jumpai pertama kali pada penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a. dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis;….
Penjelasan Huruf a
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
…7. jasa psikolog dan psikiater…”
Selanjutnya, ketentuan tersebut tetap dipertahankan dengan bunyi yang sama pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, namun ketentuan ini dihapus melalui Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021. Penghapusan ini diikuti juga dengan disisipkannya 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dalam Pasal 16B UU PPN yaitu:
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:…j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:… 2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;…
Penjelasan
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: a) jasa kesehatan tertentu, antara lain: … 7) jasa psikolog dan psikiater…”
Kemudian, sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan ini, selanjutnya pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, dimana melalui Pasal 10 ditetapkannya:
“Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
jasa pelayanan kesehatan medis;…”
Selanjutnya, ketentuan mengenai penyerahan atas jasa psikolog dapat dijumpai lagi pada Pasal 11 ayat (5) huruf d dalam Peraturan Pemerintah yang sama.
Berdasarkan kronologi ketentuan di atas, terdapat pergeseran yang signifikan dalam perlakuan PPN atas penyerahan jasa psikolog di Indonesia. Sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 hingga Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, jasa psikolog dikategorikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Namun, paradigma tersebut berubah secara fundamental melalui Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021. Jasa psikolog tidak lagi dikategorikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN, melainkan bergeser menjadi jasa kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pergeseran kategorisasi ini, meskipun tampak teknis, memiliki implikasi yuridis yang berbeda secara mendasar.
Dalam Undang-Undang PPN, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur perbedaan antara jasa yang tidak dikenai PPN dengan jasa kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun, pemahaman mengenai jasa yang tidak dikenai PPN dapat kita simpulkan melalui definisi Jasa Kena Pajak (JKP) yang tercantum dalam UU PPN Pasal 1 angka 6.[16]
“Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa pengenaan PPN atas jasa harus didasarkan pada Undang-Undang PPN. Undang-Undang PPN sendiri tidak menetapkan secara positif jasa-jasa apa saja yang dikenai PPN, melainkan sebaliknya, Undang-Undang PPN menetapkan secara limitatif jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN melalui Pasal 4A ayat (3) (negative list). Konsekuensinya, jasa yang tidak tercantum dalam daftar pengecualian tersebut secara otomatis merupakan JKP yang terutang PPN. Sebaliknya, jasa yang tercantum dalam daftar pengecualian tersebut bukan merupakan JKP sehingga atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. Jasa psikolog, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, termasuk dalam kelompok jasa pelayanan kesehatan medis yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 hingga Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sehingga selama periode tersebut atas penyerahan jasa psikolog tidak terutang PPN.
Berbeda dengan jasa yang tidak dikenai PPN, pasca Undang-Undang HPP, penyerahan jasa psikolog kini berada dalam lingkup PPN dibebaskan hingga tulisan ini diselesaikan.
Untuk memahami esensi yuridis dari PPN dibebaskan atas penyerahan jasa psikolog, perlu kembali merujuk pada definisi Jasa Kena Pajak dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN yang menyatakan bahwa “Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.” Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, seluruh jasa pada prinsipnya merupakan JKP kecuali yang secara limitatif dikecualikan melalui negative list Pasal 4A ayat (3).
Dengan dihapusnya jasa psikolog dari daftar pengecualian Pasal 4A ayat (3) melalui Undang-Undang HPP, maka konsekuensi yuridisnya adalah jasa psikolog tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dikecualikan dari cakupan JKP. Penghapusan tersebut secara otomatis menempatkan jasa psikolog kembali ke dalam kategori umum, yakni sebagai JKP yang pada prinsipnya terutang PPN.
Namun demikian, bersamaan dengan penghapusan tersebut, jasa psikolog disisipkan ke dalam ketentuan pembebasan PPN yang diatur lebih lanjut melalui Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa “Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” Frasa “Jasa Kena Pajak” dalam ketentuan tersebut secara implisit mengandung pengakuan bahwa jasa psikolog sesungguhnya merupakan JKP yang atas penyerahannya terutang PPN, namun diberikan perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN. Inilah yang membedakan secara fundamental antara rezim “tidak dikenai PPN” dengan rezim “dibebaskan”.
Sebagai tambahan, Darussalam et al. berpendapat bahwa pada dasarnya penyerahan yang dibebaskan PPN adalah penyerahan yang idealnya akan dikenakan PPN, namun karena suatu kondisi tertentu penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.[17]
Penulis sependapat dengan pandangan tersebut. Hal ini sejalan dengan konsiderans Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian kemudahan di bidang perpajakan bersifat sementara atau selamanya, dan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak lagi memberikan kemudahan tersebut berdasarkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Pernyataan ini menegaskan bahwa pembebasan PPN atas penyerahan jasa psikolog bukanlah sebuah pengecualian permanen, melainkan sebuah fasilitas yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh pemerintah.
Penerapan Undang-Undang PPN atas Penyerahan Jasa Psikolog Pasca Undang-Undang HPP
Pasca Undang-Undang HPP, ketentuan PPN atas penyerahan jasa psikolog mengalami perubahan struktur yang mendasar dibandingkan dengan era sebelumnya. Perubahan pertama dimulai dari adanya pergeseran kategori jasa yang tidak dikenai PPN menjadi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
Lalu, perubahan kedua adalah adanya penambahan ketentuan mengenai batasan penyerahan jasa psikolog yang dibebaskan PPN. Pada era Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 hingga Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan mengenai jasa yang tidak dikenai PPN dirumuskan secara sederhana, yaitu jasa yang tidak dikenai PPN, salah satunya adalah jasa psikolog, tanpa memberikan kondisi, batasan, atau persyaratan lebih lanjut mengenai seperti apa jasa psikolog yang dimaksud. Dengan kata lain, seluruh penyerahan jasa psikolog dalam bentuk apapun dan dalam kondisi apapun secara otomatis tidak dikenai PPN. Sebagai contoh, baik penyerahan jasa psikolog yang dilakukan oleh orang pribadi secara mandiri, maupun yang dilakukan oleh suatu badan usaha seperti klinik psikologi atau rumah sakit, atau siapapun konsumen akhirnya, dapat ditafsirkan seluruhnya tidak dikenai PPN tanpa terkecuali.
Namun, di era pasca Undang-Undang HPP melalui Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah menambahkan kriteria lanjutan yang mengatur batas dari penyerahan jasa psikolog yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yang secara utuh berbunyi:
“(1) Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:
a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan
b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner.
(2) Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa:
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.
(3) Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jasa:
a. dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;
b. ahli kesehatan;
c. kebidanan;
d. perawat; dan
e. psikiater,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
(4) Jasa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(5) Jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jasa:
a. ahli gigi;
b. dukun bayi;
c. paramedis;
d. psikolog; dan
e. tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
(6) Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.”
Berdasarkan uraian Pasal 11 tersebut, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
- melalui frasa “Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean”, maka penyerahan jasa psikolog yang dibebaskan dari PPN adalah jasa psikolog yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia[18];
- melalui frasa “pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat”, penulis berpendapat bahwa pemerintah membatasi penerima layanan yang dimaksud hanya kepada orang pribadi, baik secara individual maupun dalam konteks masyarakat luas, bukan kepada badan usaha; dan
- melalui frasa “pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan, meliputi jasa psikolog”, mengandung makna bahwa jasa psikolog tidak dikategorikan sebagai tenaga kesehatan.
Berdasarkan ketiga poin di atas, dapat dipahami bahwa melalui Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah secara implisit telah mendefinisikan batas-batas penyerahan jasa psikolog yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pembebasan tersebut hanya berlaku atas penyerahan jasa psikolog yang tidak dikategorikan sebagai tenaga kesehatan, yang dilakukan di wilayah Indonesia, yang penerima layanannya adalah orang pribadi (bukan badan usaha).
Namun, penulis berpendapat bahwa batasan-batasan yang ditetapkan ini, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atas penyerahan jasa psikolog pasca Undang-Undang HPP.
Penulis berpendapat bahwa ketidakpastian hukum tersebut muncul dari pertanyaan mendasar berikut: bagaimana batasan “jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan” diterapkan bagi Wajib Pajak badan yang menyerahkan jasa psikolog? Pertanyaan ini timbul karena frasa “tenaga” dalam ketentuan tersebut secara gramatikal merujuk pada orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu[19], yang mana konsep “tenaga” secara alamiah melekat pada orang pribadi, bukan pada badan usaha. Dengan demikian, umumnya pembaca akan cenderung menafsirkan bahwa jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan pun merujuk pada orang pribadi, bukan badan usaha. Oleh karena itu, jika penafsiran ini adalah benar, maka penyerahan jasa psikolog yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan berpotensi tidak termasuk penyerahan jasa psikolog yang dibebaskan PPN-nya[20].
Namun demikian, secara gramatikal susunan kalimat tersebut sesungguhnya dapat dibaca secara lebih luas. Frasa “jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan” hanya menyatakan bahwa pelaku penyerahan jasa bukanlah tenaga kesehatan — frasa tersebut tidak mensyaratkan bahwa pelakunya harus pula berwujud “tenaga” atau orang pribadi. Kata “selain” dalam frasa ini berfungsi semata-mata sebagai pengecualian dari kategori tenaga kesehatan, bukan sebagai pembatas yang mempersempit pelaku hanya pada orang pribadi. Dengan demikian, apabila dibaca secara gramatikal murni, frasa “selain tenaga kesehatan” terbuka untuk ditafsirkan mencakup siapapun yang bukan merupakan tenaga kesehatan — baik orang pribadi maupun badan usaha. Jika penafsiran yang dipaparkan adalah benar, maka penyerahan jasa psikolog yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan merupakan jasa psikolog yang dibebaskan PPN.
Apabila ditelaah lebih lanjut, jika kita membaca frasa selanjutnya yaitu “meliputi jasa psikolog”, maka secara tata bahasa Indonesia, frasa “jasa psikolog” secara gramatikal dan yuridis hanya dapat merujuk pada jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang memenuhi kualifikasi sebagai psikolog — bukan jasa yang diberikan oleh badan usaha yang mempekerjakan psikolog. Kata “psikolog” berdasarkan definisi UU Nomor 23 Tahun 2022 adalah “seseorang”[21] — kata “seseorang” secara tegas merujuk pada manusia atau orang pribadi, bukan badan usaha. Tidak mungkin secara bahasa sebuah badan usaha disebut sebagai “psikolog”, karena badan usaha tidak dapat menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi. Oleh karena itu, konsekuensi dari penafsiran ini dapat disimpulkan bahwa penyerahan jasa psikolog yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan berpotensi tidak termasuk penyerahan jasa psikolog yang dibebaskan PPN-nya.
Agar ambiguitas yang tidak dikehendaki bisa direduksi hingga minimum[22], sayangnya penulis tidak dapat berhenti menafsirkan hingga titik ini. Dalam penelusuran lebih lanjut, Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 menyatakan bahwa “Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan.” Ketentuan ini sekilas memperlemah penafsiran sebelumnya, karena undang-undang yang mengatur profesi psikolog itu sendiri secara eksplisit mengakui bahwa layanan psikologi dapat diberikan melalui kelembagaan. Namun demikian, perlu dikembalikan pada prinsip dasar bahwa dalam konteks pengenaan PPN, Undang-Undang PPN beserta peraturan pelaksananya adalah dasar hukum yang utama, sedangkan undang-undang lainnya — termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 — berkedudukan sebagai rujukan komplementer yang membantu penafsiran, bukan sebagai dasar pengenaan pajak itu sendiri. Dengan demikian, penafsiran atas ruang lingkup pembebasan PPN tetap harus bertolak dari konstruksi Pasal 11 ayat (5) PP 49 Tahun 2022. Berdasarkan analisis teleologis, apabila Pasal 11 ayat (5) ditelaah melalui keseluruhan strukturnya, seluruh jenis jasa yang disebutkan dari huruf a hingga e — ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif termasuk paranormal — secara konsisten merujuk pada orang pribadi yang memberikan pelayanan berdasarkan keahlian yang melekat pada dirinya. Tidak satupun dari kelima kategori tersebut yang secara wajar dapat diasosiasikan dengan badan usaha. Dengan demikian, tampaknya tujuan pembuat regulasi dalam Pasal 11 ayat (5) memang ditujukan untuk mengatur penyerahan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, sehingga penyerahan jasa psikolog yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan berpotensi tidak tercakup dalam pembebasan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d.
Sebagai perbandingan, bagaimana dengan jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter? bagaimana dengan jasa pelayanan kesehatan medis rumah sakit, yang umumnya dijalankan dalam bentuk badan hukum (Wajib Pajak badan)[23]?
Perbandingan ini diajukan untuk memperkuat analisis teleologis sebelumnya. Pasal 11 secara cermat memisahkan antara jasa yang diberikan oleh orang pribadi dengan jasa yang diberikan oleh badan usaha — dokter yang berpraktik sebagai orang pribadi diatur dalam Pasal 11 ayat (3), sedangkan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dijalankan oleh badan usaha diatur secara terpisah dalam Pasal 11 ayat (4). Pemisahan ini mencerminkan bahwa pembuat regulasi secara sadar dan konsisten membedakan kedua kategori tersebut, dan memberikan wadah ketentuan yang eksplisit bagi masing-masing. Dengan pola demikian, ketiadaan ketentuan yang mengakomodasi badan usaha dalam Pasal 11 ayat (5) bukan sesuatu yang terlewat begitu saja, melainkan semakin memperkuat kesimpulan bahwa tujuan pembuat regulasi dalam ayat tersebut memang hanya mencakup orang pribadi — termasuk dalam hal penyerahan jasa psikolog.
Selanjutnya, pertanyaan kedua adalah: bagaimana batasan “jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat” diterapkan bagi penerima layanan Wajib Pajak badan mengingat berkembangnya layanan psikologi korporat (Employee Assistance Program/EAP) saat ini?
Pertanyaan ini sesungguhnya membuka celah argumentasi yang belum terjawab oleh ketentuan yang ada. Undang-Undang PPN beserta peraturan pelaksananya tidak memberikan definisi eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat” dalam konteks penentuan penerima layanan. Penulis berpendapat bahwa frasa “pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat” secara gramatikal mengarah pada penerima layanan yang bersifat individual atau kolektif dalam pengertian masyarakat umum — bukan badan usaha sebagai entitas hukum. Definisi Pelayanan Kesehatan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Selanjutnya, definisi Pasien dalam pasal yang sama adalah Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan. Lalu, Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyebutkan Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan/atau subspesialistik.
Dari beberapa ketentuan tersebut, nampaknya substansi yang diatur mendukung pendapat penulis, dimana substansi tersebut mengarah pada penerima layanan yang berwujud orang pribadi — bukan badan usaha. Hal ini dapat ditelusuri dari beberapa konstruk berikut. Pertama, definisi Pelayanan Kesehatan yang menekankan pemberian layanan “secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat” — frasa “secara langsung” mengandung makna bahwa penerima manfaat layanan adalah individu yang hadir dan merasakan layanan tersebut secara langsung. Kedua, definisi Pasien yang secara tegas menggunakan frasa “setiap orang” — yang dalam konstruk hukum Indonesia merujuk pada orang pribadi, bukan badan usaha. Ketiga, Pasal 184 ayat (1) yang menyebutkan bahwa rumah sakit menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan perseorangan — kembali menegaskan bahwa entitas penerima pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam sistem hukum kesehatan Indonesia adalah perseorangan atau individu.
Namun di satu sisi, realitas praktik layanan psikologi korporat seperti EAP menghadirkan persoalan tersendiri yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam skema EAP, badan usaha sebagai pemberi kerja secara kontraktual mengikatkan diri dengan penyedia layanan psikologi, membayar imbalan atas jasa tersebut, dan menerima faktur pajak sebagai bukti transaksi. Dengan kata lain, dari perspektif hubungan hukum yang terbentuk, pihak yang berkedudukan sebagai penerima jasa adalah badan usaha — bukan karyawan secara individual. Konstruk ini menimbulkan ketegangan antara dua pendekatan penafsiran yang berbeda: apakah perlakuan PPN ditentukan oleh siapa yang secara formal menerima dan membayar jasa, ataukah oleh siapa yang secara substansial merasakan manfaat layanan tersebut.
Ketegangan ini belum mendapat jawaban yang tegas dari regulasi yang ada. Tidak terdapat ketentuan dalam UU PPN maupun PP 49 Tahun 2022 yang secara eksplisit mengatur bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan jasa psikologi dalam skema di mana pembayar jasa adalah badan usaha namun penerima manfaat langsungnya adalah orang pribadi. Kondisi ini mencerminkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan model bisnis layanan psikologi yang semakin beragam, dan menjadi salah satu area yang memerlukan penegasan lebih lanjut dari pemerintah.
Titik Awal yang Keliru
Setelah menelaah berbagai sudut penafsiran sebagaimana diuraikan sebelumnya, penulis menyadari bahwa seluruh rangkaian pemikiran tersebut sesungguhnya dimulai dari titik awal yang keliru. Pertanyaan mengenai bagaimana batasan “jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan” diterapkan bagi Wajib Pajak badan yang menyerahkan jasa psikolog, tanpa disadari telah membangun konstruk yang tidak tepat. Cara pandang yang berkembang selama ini cenderung bertolak semata-mata dari jenis jasa yang diserahkan. Ketika diketahui bahwa suatu badan usaha menyerahkan jasa psikolog, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana perlakuan PPN atas jasa psikolog tersebut, dan analisis pun langsung diarahkan pada ketentuan yang menyebut jasa psikolog — dalam hal ini Pasal 11 ayat (5) huruf d PP 49 Tahun 2022. Cara pandang demikian sesungguhnya wajar, karena secara logis seseorang akan mencari ketentuan yang paling relevan dengan objek yang sedang dikaji. Namun, pendekatan tersebut melewatkan satu lapisan analisis yang seharusnya didahulukan. Sebelum bertanya tentang perlakuan PPN atas jasa psikolog yang diserahkan oleh badan usaha, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu: dalam kapasitas apa badan usaha tersebut menyerahkan jasa psikolog?
Sebagai salah satu rujukan untuk menjawab pertanyaan tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kerangka yang relevan. Pasal 197 undang-undang tersebut menempatkan Tenaga Kesehatan sebagai bagian dari sumber daya manusia kesehatan, yang merupakan komponen dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Lebih lanjut, Pasal 199 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa psikolog klinis dikategorikan sebagai Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis. Dengan konstruk demikian, jasa yang diberikan oleh psikolog klinis sesungguhnya merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam sistem kesehatan — dan salah satu wahana penyelenggaraannya adalah rumah sakit. Artinya, apabila suatu badan usaha yang berkedudukan sebagai rumah sakit menyerahkan jasa psikolog melalui psikolog klinis yang merupakan Tenaga Kesehatannya, maka penyerahan jasa tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan Pasal 11 ayat (5), melainkan dengan Pasal 11 ayat (4) yang mengatur jasa fasilitas pelayanan kesehatan — karena rumah sakit itulah entitas yang secara hukum menyelenggarakan pelayanan kesehatan tersebut. Maka, Wajib Pajak badan yang berkedudukan sebagai rumah sakit, yang menyerahkan layanan psikologi[24], atas penyerahan jasa tersebut dibebaskan PPN-nya. Sedangkan, bagi Wajib Pajak badan yang menyerahkan layanan psikologi, namun tidak berkedudukan sebagai rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak dibebaskan PPN-nya.
Kesimpulan
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan, analisis mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa psikolog oleh badan usaha selama ini dibangun di atas konstruk yang tidak tepat — yakni dengan mendahulukan pertanyaan tentang jenis jasa yang diserahkan, sebelum terlebih dahulu menelaah kedudukan hukum badan usaha tersebut dalam sistem pelayanan kesehatan. Koreksi atas titik awal inilah yang pada akhirnya memberikan jawaban yang lebih tepat dan koheren.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa penyerahan jasa psikolog yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tulisan ini diselesaikan adalah sebagai berikut:
Pertama, penyerahan jasa psikolog yang dilakukan oleh orang pribadi yang memenuhi kualifikasi sebagai psikolog, kepada orang pribadi sebagai penerima layanan, yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini, psikolog bertindak dalam kapasitasnya sebagai orang pribadi yang menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d PP 49 Tahun 2022.
Kedua, penyerahan layanan psikologi yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang berkedudukan sebagai rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, kepada orang pribadi sebagai penerima layanan, yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia. Penyerahan layanan psikologi oleh badan usaha tersebut masuk dalam cakupan jasa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) PP 49 Tahun 2022, sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sebaliknya, penyerahan layanan psikologi yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang tidak berkedudukan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud di atas, tidak dapat dikategorikan dalam pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang ada, sehingga atas penyerahannya berpotensi terutang PPN sebagai JKP.
Selain itu, terdapat satu area yang hingga tulisan ini diselesaikan masih belum mendapat kepastian hukum, yakni perlakuan PPN atas penyerahan layanan psikologi dalam skema layanan psikologi korporat seperti EAP. Dalam skema tersebut, terdapat pertanyaan yang belum terjawab oleh regulasi yang ada: apakah perlakuan PPN ditentukan oleh siapa yang secara formal menerima dan membayar jasa — yakni badan usaha sebagai pemberi kerja — ataukah oleh siapa yang secara substansial merasakan manfaat layanan tersebut — yakni karyawan sebagai orang pribadi. Merujuk pada konstruk sistem hukum kesehatan Indonesia yang secara konsisten menempatkan orang pribadi sebagai penerima pelayanan kesehatan, penulis berpendapat bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah melihat substansi penerima manfaat sebagai penentu perlakuan PPN, bukan semata-mata hubungan kontraktual formalnya. Meskipun demikian, penulis mengakui bahwa penafsiran ini belum mendapat penegasan dari otoritas pajak ataupun putusan pengadilan pajak yang dapat dijadikan preseden, sehingga ketidakpastian hukum atas perlakuan PPN terhadap layanan EAP ini tetap menjadi persoalan yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah.
Daftar Pustaka
Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Buku
Edo S. Jaya, Cognitive Behavioral Therapy for Psychosis as a Syndrome: A Symptom-Based Management Approach (Singapore: Springer Nature, 2026). https://doi.org/10.1007/978-981-95-9203-6.
Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, dan Atika Ritmelina Marhani, Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, edisi kedua, (Jakarta: DDTC, 2025).
Hans Kelsan, Pure Theory of Law (Raisul Muttaqien, Penerjemah), (Bandung: Nusamedia, 2019).
Artikel Jurnal
Edo S. Jaya & Sri Wulandari, “Comparison of Rates of Psychotic Experiences, Depressive Symptoms, Anxiety Symptoms, and Common Mental Health Risk Factors of People Living in Urban and Non-Urban Areas in Indonesia,” Psychological Research on Urban Society, Vol. 1, No. 1 (2018), DOI: 10.7454/proust.v1i1.21.
Gina Anindyajati et al., “The Right to Health: COVID-19 Pandemic and the Opportunity to Transform Mental Health Inequalities in Indonesia,” Frontiers in Public Health, Vol. 10 (2022), Art. 844656, DOI: 10.3389/fpubh.2022.844656.
Mar’ati Indah Pakerti dan Atika Dian Ariana, “Hubungan Literasi Kesehatan Mental dan Stigma Diri dengan Intensi Mencari Bantuan pada Remaja,” Jurnal Ilmu Psikologi dan Kesehatan (SIKONTAN), Vol. 2 No. 4, 2024, DOI: https://doi.org/10.47353/sikontan.v2i4.758
Kaligis F, Ismail RI, Wiguna T, Prasetyo S, Indriatmi W, Gunardi H, Pandia V, Minayati K, Magdalena CC, Nurraga GW, Anggia MF, Pamungkas SR, Tran TD, Kurki M, Gilbert S and Sourander A, “Translation, Validity, and Reliability of Mental Health Literacy and Help-Seeking Behavior Questionnaires in Indonesia,” Frontiers in Psychiatry, Vol. 12 (2022), DOI: 10.3389/fpsyt.2021.764666.
Octavia et al., “Mental Health Help-Seeking Behaviour among Adolescents and Young Adults in Southeast Asia,” Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (National Public Health Journal), Vol. 20 No. 1 (2025), DOI: 10.7454/kesmas.v20i1.2256.
Nurfitrah Windriadi Oetomo dan Ilham Nur Alfian, “Pengaruh Stigma dalam Intensi Mencari Bantuan Kesehatan Mental pada Generasi Z,” Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, Universitas Airlangga, tersedia pada: https://repository.unair.ac.id/133593/, diakses 28 Mei 2026.
Sijbren Cnossen, “Africe Countries without VAT,” International VAT Monitor (Januari/Februari 2017).
Internet
World Health Organization, Constitution of the World Health Organization, tersedia di https://www.who.int/about/governance/constitution, diakses pada 28 Mei 2026.
Ghufran Asrofi, “Mengenal Sejarah Pelayanan Kesehatan Mental Indonesia,” FK-KMK UGM, 6 Juli 2017, tersedia di https://fkkmk.ugm.ac.id/mengenal-sejarah-pelayanan-kesehatan-mental-indonesia/, diakses pada 28 Mei 2026.
“Lembaga Kecil, Komunitas Besar,” Keluarga Kreatif, https://www.keluargakreatif.com/artikel/lembaga-kecil-komunitas-besar, diakses pada 28 Mei 2026.
“Employee Assistance Program (EAP),” Ruang Psikologi Prashanti, https://ruangpsikologiprashanti.com/layanan-employee-assistance-program-5, diakses pada 28 Mei 2026.
“Our Services,” Indopsycare, https://indopsycare.com/our-services/, diakses pada 28 Mei 2026.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), “Consumption Taxes,” tersedia di https://www.oecd.org/en/topics/policy-issues/consumption-taxes.html, diakses pada 28 Mei 2026.
“Tenaga,” KBBI Daring, https://kbbi.web.id/tenaga, diakses pada 28 Mei 2026.
[1] World Health Organization, Constitution of the World Health Organization, diadopsi oleh International Health Conference di New York pada 19 Juni – 22 Juli 1946, ditandatangani 22 Juli 1946, berlaku efektif 7 April 1948, Preamble, tersedia di https://www.who.int/about/governance/constitution, diakses pada 28 Mei 2026.
[2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
[3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
[4] Ghufran Asrofi, “Mengenal Sejarah Pelayanan Kesehatan Mental Indonesia,” FK-KMK UGM, 6 Juli 2017, tersedia di https://fkkmk.ugm.ac.id/mengenal-sejarah-pelayanan-kesehatan-mental-indonesia/, diakses pada 28 Mei 2026.
[5] Edo S. Jaya & Sri Wulandari, “Comparison of Rates of Psychotic Experiences, Depressive Symptoms, Anxiety Symptoms, and Common Mental Health Risk Factors of People Living in Urban and Non-Urban Areas in Indonesia,” Psychological Research on Urban Society, Vol. 1, No. 1 (2018), hlm. 9, DOI: 10.7454/proust.v1i1.21;
[6] Gina Anindyajati et al., “The Right to Health: COVID-19 Pandemic and the Opportunity to Transform Mental Health Inequalities in Indonesia,” Frontiers in Public Health, Vol. 10 (2022), Art. 844656, hlm. 2, DOI: 10.3389/fpubh.2022.844656.
[7] Lihat antara lain: Mar’ati Indah Pakerti dan Atika Dian Ariana, “Hubungan Literasi Kesehatan Mental dan Stigma Diri dengan Intensi Mencari Bantuan pada Remaja,” *Jurnal Ilmu Psikologi dan Kesehatan (SIKONTAN)*, Vol. 2 No. 4, 2024, hlm. 315–316, DOI: [https://doi.org/10.47353/sikontan.v2i4.758]; Kaligis F, Ismail RI, Wiguna T, Prasetyo S, Indriatmi W, Gunardi H, Pandia V, Minayati K, Magdalena CC, Nurraga GW, Anggia MF, Pamungkas SR, Tran TD, Kurki M, Gilbert S and Sourander A (2022) Translation, Validity, and Reliability of Mental Health Literacy and Help-Seeking Behavior Questionnaires in Indonesia. Front. Psychiatry 12:764666. hlm. 10, doi: 10.3389/fpsyt.2021.764666; Octavia et al. Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (National Public Health Journal). 2025; 20 (1): Hlm. 80, DOI: 10.7454/kesmas.v20i1.2256; dan Nurfitrah Windriadi Oetomo dan Ilham Nur Alfian, “Pengaruh Stigma dalam Intensi Mencari Bantuan Kesehatan Mental pada Generasi Z,” Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, Universitas Airlangga, tersedia pada: Repository Universitas Airlangga, diakses 28 Mei 2026.
[8] Lihat secara umum konsiderans Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
[9] Lembaga Kecil, Komunitas Besar,” Keluarga Kreatif, https://www.keluargakreatif.com/artikel/lembaga-kecil-komunitas-besar, diakses pada 28 Mei 2026.
[10] Employee Assistance Program (EAP),” Ruang Psikologi Prashanti, https://ruangpsikologiprashanti.com/layanan-employee-assistance-program-5, diakses pada 28 Mei 2026.
[11] “Our Services,” Indopsycare, https://indopsycare.com/our-services/, diakses pada 28 Mei 2026.
[12] Edo S. Jaya, Cognitive Behavioral Therapy for Psychosis as a Syndrome: A Symptom-Based Management Approach (Singapore: Springer Nature, 2026), Preface, hlm. v–vi. https://doi.org/10.1007/978-981-95-9203-6
[13] Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), “Consumption Taxes,” tersedia di https://www.oecd.org/en/topics/policy-issues/consumption-taxes.html, diakses pada 28 Mei 2026.
[14] Sijbren Cnossen, “Africe Countries without VAT,” International VAT Monitor (Januari/Februari 2017): hlm. 9.
[15] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah.
[16] Tidak ada perubahan definisi Jasa Kena Pajak sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
[17] Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, dan Atika Ritmelina Marhani, Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, edisi kedua, (Jakarta: DDTC, 2025), hlm .64.
[18] Lihat definisi Daerah Pabean dalam Pasal 1 angka 1 UU PPN. Lalu untuk mempersempit ruang lingkup pembahasan, tulisan ini dibatasi hanya membahas terkait penyerahan jasa psikolog, tidak termasuk pemanfaatan jasa psikolog sebagaimana dimaksud dalam PP 49 Tahun 2022.
[19] “Tenaga,” KBBI Daring, https://kbbi.web.id/tenaga, diakses pada 28 Mei 2026.
[20] Penghapusan jasa psikolog sebagai jenis jasa yang tidak dikenai PPN, merupakan konsekuensi alamiah yang menyebabkan jasa psikolog pada dasarnya adalah JKP yang terutang PPN, jika tidak dibebaskan.
[21]“Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.”
[22] Hans Kelsan, Pure Theory of Law (Raisul Muttaqien, Penerjemah), (Bandung: Nusamedia, 2019), hlm. 394.
[23] Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[24] Terminologi layanan psikologi digunakan dalam konteks yang bertujuan untuk menekankan pada dimensi substansi yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.