Implikasi Keterlambatan Penyampaian Laporan Realisasi Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh
Sejak tahun 2021, keberlakuan ketentuan tentang dividen yang dapat dikecualikan dari obyek pajak penghasilan telah menghadirkan dinamika baru dalam ranah perpajakan.
Dalam tulisan ini akan membahas secara praktis mengenai isu yang muncul terkait kewajiban Wajib Pajak (WP) untuk menyampaikan laporan realisasi investasi atas dividen yang dikecualikan dari obyek Pajak Penghasilan (PPh), khususnya ketika pelaporan tersebut melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan hingga tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa keterlambatan penyampaian laporan realisasi investasi akan mengakibatkan dividen yang diinvestasikan akan dikenakan Pajak Penghasilan sejak diterima atau diperoleh.
Namun, meskipun demikian, Ditjen Pajak (DJP) melalui pengumuman dengan nomor PENG – 5/PJ.09/2021 mengumumkan bahwa apabila WP menyampaikan laporan realisasi investasi melewati batas waktu, maka dividen tersebut akan dikenai pajak sejak diterima atau diperoleh.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana kedudukan hukum atas pengumuman DJP tersebut? Dapatkah pengumuman tersebut mengikat WP?
Menurut Darussalam, S.E., Ak., M.Si. dan Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M. Int. Tax dalam bukunya yang berjudul Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak Halaman viii “Dalam negara yang demokratis dan berdasarkan hukum, kekuasaan bersifat tidak tak terbatas. Demikian pula dalam hal pengenaan pajak, kekuasaan untuk mengenakan pajak juga tidak tak terbatas, dalam arti kekuasaan untuk mengenakan pajak harus dibatasi pula.” Oleh karena itu, dasar hukum paling utama bagi berlakunya pajak di Indonesia adalah Pasal 23A UUD 1945 (Amandemen IV) yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”
Lalu, berdasarkan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000, pengaturan ketentuan perpajakan yang kedudukannya di bawah Undang-Undang diperkenankan sepanjang (i) terdapat pendelegasian yang diberikan oleh Undang-Undang pajak (ii) tidak bertentangan dengan Undang-Undang pajak itu sendiri, dan (iii) apabila ketentuan tersebut bersifat perluasan penafsiran dan tidak didasarkan atas ketentuan Undang-Undang pajak, maka ketentuan tersebut seharusnya diuji oleh Mahkamah Agung berdasarkan kuasa Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, masih menurut Darussalam, S.E., Ak., M.Si. dan Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M. Int. Tax Halaman 55 “Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang pajak yang berlaku (PPh, PPN, dan KUP), pemerintah diberi delegasi untuk melaksanakan Undang-Undang pajak melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dalam Undang-Undang pajak tersebut, tidak dikenal pendelegasian kekuasaan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, dan Surat Direktur Jenderal Pajak.” bahkan terlebih lagi sebuah pengumuman DJP.
Dari paparan ahli yang disampaikan, menurut hemat kami, pengumuman DJP tersebut tidak dapat mengikat WP, karena tidak adanya pendelegasian yang diberikan oleh Undang-Undang pajak secara khusus kepada pengumuman DJP tersebut untuk mengatur mengenai konsekuensi atas keterlambatan penyampaian laporan realisasi investasi. Sehingga jika pada praktik di lapangan terjadi sengketa antara WP dengan pihak administrasi pajak, berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia maka pengadilan diberi kewenangan untuk melakukan penafsiran final.