Analisis Perpanjangan PPh Final UMKM (Peredaran Bruto Tertentu)
1. Prinsip Kepastian Hukum dan Legalitas
Dalam sistem hukum yang berbasis rule of law, segala bentuk kebijakan perpajakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa bergantung pada wacana atau pernyataan informal dari pemerintah. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 secara tegas mengatur tentang PPh final untuk UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sejak tahun 2018 dengan peredaran bruto tertentu, hanya berlaku 7 (tujuh) tahun. Artinya ketentuan tersebut hanya berlaku hingga tahun pajak 2024. Jika pemerintah ingin memperpanjangnya hingga 2025, maka perubahan ini harus dilakukan melalui instrumen hukum yang sah, seperti revisi PP atau penerbitan regulasi baru yang memiliki kekuatan hukum setara.
Ketiadaan peraturan resmi yang mengatur perpanjangan PPh final hingga Februari 2025 menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Prinsip nullum tributum sine lege (tidak ada pajak tanpa dasar hukum) mengharuskan bahwa setiap pungutan pajak atau insentif perpajakan harus berdasarkan aturan yang eksplisit, bukan sekadar wacana atau kebijakan lisan dari pejabat eksekutif.
2. Konsekuensi Hukum bagi Wajib Pajak
Karena masa berlaku PPh final UMKM telah berakhir pada 2024 menurut PP No. 55 Tahun 2022, wajib pajak yang sebelumnya memenuhi syarat skema PPh final tersebut pada Januari 2025 seharusnya telah beralih ke mekanisme pembayaran pajak normal, yakni melalui PPh Pasal 25. Hal ini terjadi karena aturan khusus (PP 55/2022) yang memberikan perlakuan pajak tertentu telah habis masa berlakunya, sehingga aturan umum kembali berlaku secara otomatis.
Dalam konteks ini, asas yang lebih relevan adalah lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum selama masih berlaku. Namun, setelah aturan khusus berakhir, aturan umum kembali berlaku. Dengan kata lain, karena PP 55/2022 tidak diperpanjang, maka aturan umum dalam sistem PPh, yaitu mekanisme pembayaran melalui PPh Pasal 25, kembali berlaku sejak Januari 2025.
Selain itu, asas lex cessat cum ratione eius cessat juga relevan dalam hal ini, yang berarti bahwa suatu aturan hukum berhenti berlaku ketika alasan keberlakuannya berakhir. Dalam kasus ini, karena insentif PPh final dalam PP 55/2022 memiliki batas waktu hingga 2024, maka ketika batas waktu tersebut berakhir tanpa ada perpanjangan, insentif tersebut secara hukum sudah tidak dapat digunakan lagi.
Apabila pemerintah baru akan menerbitkan regulasi di pertengahan 2025 dan mengklaim bahwa ketentuan PPh final tetap berlaku sejak awal tahun tanpa ada peraturan sebelumnya, maka ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Bagaimana dengan wajib pajak yang sudah membayar PPh Pasal 25 di Januari 2025? Apakah mereka berhak atas restitusi atau kompensasi? Ini menciptakan risiko administrasi yang signifikan dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
3. Aspek Good Governance dan Kredibilitas Regulasi Pajak
Dari perspektif administrasi publik, perubahan kebijakan pajak tanpa dasar hukum yang jelas merusak kredibilitas sistem perpajakan. Salah satu prinsip utama dalam good governance adalah predictability (dapat diprediksi) dan transparency (transparansi). Regulasi perpajakan yang sering berubah tanpa kepastian hukum menciptakan ketidakstabilan dan menurunkan kepercayaan wajib pajak.
Jika pemerintah ingin memperpanjang insentif ini, seharusnya regulasi diterbitkan jauh sebelum tahun pajak 2025 dimulai. Hal ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga etika pemerintahan yang baik (good fiscal governance). Keputusan yang mendadak dan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap sebagai bentuk mala administratio, yaitu administrasi yang buruk dan berpotensi merugikan kepentingan wajib pajak.
4. Solusi: Menjaga Konsistensi Hukum dan Tata Kelola Pajak
Jika pemerintah benar-benar ingin memperpanjang PPh final UMKM, maka secara hukum langkah yang tepat adalah:
- Mengamandemen atau mengganti PP No. 55 Tahun 2022 sebelum tahun 2025 dimulai.
- Pemerintah juga harus mengklarifikasi posisi hukum wajib pajak yang telah membayar PPh Pasal 25 pada Januari 2025, termasuk kemungkinan adanya mekanisme pengembalian pajak atau kompensasi.
Kesimpulan
Dari perspektif akademik hukum, kebijakan perpajakan harus dijalankan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan transparansi. Perpanjangan PPh final peredaran bruto tertentu hingga 2025 tanpa adanya dasar hukum yang jelas merupakan bentuk ketidakpastian regulasi yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi. Pemerintah seharusnya tidak mengubah aturan pajak hanya berdasarkan wacana, tetapi harus melalui proses legislasi yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.